Berita

TKI/Net

Nusantara

Jaminan Sosial Diharapkan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 21:14 WIB | LAPORAN:

Pemenuhan hak-hak pekerja migran diharapkan bisa memperkuat perlindungan terhadap mereka. Tidak hanya lewat perundang-undangan yang memuat poin-poin terkait perlindungan, kepemilikan jaminan sosial juga dapat menjadi instrumen pelindung.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy menjelaskan, pemenuhan hak atas jaminan sosial adalah bentuk pengakuan atas sumbangan para pekerja migran terhadap devisa negara. Dengan memiliki jaminan sosial, para pekerja migran diharapkan bisa memiliki kualitas hidup lebih baik, begitu juga untuk anak dan keluarga mereka.

Selain itu, basis data yang digunakan juga akan membantu memperkuat upaya-upaya perlindungan terhadap pekerja migran oleh pemerintah. Salah satu hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah terbentuknya harmonisasi data antara dua institusi tersebut. Melalui kerja sama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham berkontribusi dengan memberikan data para pekerja migran. Melalui data-data tersebut, para pekerja migran diharapkan akan semakin mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.


"Pekerja migran yang belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan kini dengan mudah bisa mendaftarkan diri. Mereka bisa menggunakan nomor paspor, selain nomor induk kependudukan. Pekerja migran di luar negeri juga bisa mendaftar melalui aplikasi atau website resmi," papar Imelda.

Menurutnya, sistem jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dikelola konsorsium asuransi seperti Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI. Karena dirasa kurang efektif seperti banyak terjadi kasus klaim asuransi yang telat dan kurangnya informasi maka sekarang jaminan sosial bagi pekerja migran diambil alih BPJS Ketenagakerjaan.

Imelda menambahkan, biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran BPJS tergolong lebih murah, yaitu sekitar Rp 370 ribu dari sebelumnya harus membayar sekitar Rp 400 ribu untuk asuransi TKI.

"Dalam jaminan sosial yang baik harus memiliki setidaknya empat program utama yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun," imbuhnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya