Berita

TKI/Net

Nusantara

Jaminan Sosial Diharapkan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 21:14 WIB | LAPORAN:

Pemenuhan hak-hak pekerja migran diharapkan bisa memperkuat perlindungan terhadap mereka. Tidak hanya lewat perundang-undangan yang memuat poin-poin terkait perlindungan, kepemilikan jaminan sosial juga dapat menjadi instrumen pelindung.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy menjelaskan, pemenuhan hak atas jaminan sosial adalah bentuk pengakuan atas sumbangan para pekerja migran terhadap devisa negara. Dengan memiliki jaminan sosial, para pekerja migran diharapkan bisa memiliki kualitas hidup lebih baik, begitu juga untuk anak dan keluarga mereka.

Selain itu, basis data yang digunakan juga akan membantu memperkuat upaya-upaya perlindungan terhadap pekerja migran oleh pemerintah. Salah satu hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah terbentuknya harmonisasi data antara dua institusi tersebut. Melalui kerja sama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham berkontribusi dengan memberikan data para pekerja migran. Melalui data-data tersebut, para pekerja migran diharapkan akan semakin mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.


"Pekerja migran yang belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan kini dengan mudah bisa mendaftarkan diri. Mereka bisa menggunakan nomor paspor, selain nomor induk kependudukan. Pekerja migran di luar negeri juga bisa mendaftar melalui aplikasi atau website resmi," papar Imelda.

Menurutnya, sistem jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dikelola konsorsium asuransi seperti Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI. Karena dirasa kurang efektif seperti banyak terjadi kasus klaim asuransi yang telat dan kurangnya informasi maka sekarang jaminan sosial bagi pekerja migran diambil alih BPJS Ketenagakerjaan.

Imelda menambahkan, biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran BPJS tergolong lebih murah, yaitu sekitar Rp 370 ribu dari sebelumnya harus membayar sekitar Rp 400 ribu untuk asuransi TKI.

"Dalam jaminan sosial yang baik harus memiliki setidaknya empat program utama yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun," imbuhnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya