Berita

Foto: RMOL

Nusantara

Pemprov Masih Mampu, Status Bencana Nasional Tidak Perlu

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 13:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instuksi Presiden (Inpres) No 5/2018 tentang percepatan revitalisasi pasca gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Inpres tersebut meliputi Kabupaten Lombok Barat, Utara, Timur, Mataram dan wilayah yang terkena dampak gempa.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial Harry Hikmat menjelaskan, dari sisi pemerintah sudah melakukan koordinasi secara keseluruhan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tingkat daerah.


Setelah melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Kabupaten/Kota, pemerintah pusat berkesimpulan Provinsi masih dipandang mampu untuk mengelola dan menangani pasca bencana.

“Sehingga tak perlu status bencana nasional,” kata Harry saat diskusi polemik bertajuk “Lombok, Status Bencana dan Kita di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).

Kendati dekimian, sambung Harry, pemerintah pusat tidak lepas tangan. Pemerintah pusat tetap melakukan pendampingan agar berbagai upaya yang dilakukan itu nampak ada sinergi yang kuat antara pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Harry menambahkan, untuk tanggap darurat sudah mencapai 80 persen dalam hal penyaluran santunan bagi para korban gempa.

“Total menjadi 563 korban jiwa. Ini yang sedang diselesaikan. Untuk santunan ahli waris per jiwa Rp 15 juta,” demikian Harry. [mel]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya