Berita

KUHP/Net

Hukum

Kasus Meiliana, Pasal Penodaan Agama Tetap Dibutuhkan

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 03:55 WIB | LAPORAN:

DPR RI memang menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana, warga Tanjungbalai yang mengeluhkan suara adzan.

Namun, DPR tidak setuju jika kasus Meiliana dijadikan bahan kampanye untuk menghapuskan pasal penodaan agama yang ada dalam KUHP.

Anggota Komisi III Arsul Sani menganggap, vonis untuk Meiliana tidak tepat. Kasus Meiliana yang meminta seseorang menyampaikan ke DKM Al Maksum, Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 mengecilkan volume suara adzan tidak bisa dikatagorikan sebagai penistaan agama dan dijerat pasal 156 KUHP. Jika pasal itu diterapkan, bisa mengancam keberagaman dan toleransi antar umat beragama.


Untuk itu, dia mendukung pihak Meiliana pengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

"Kami menyarankan banding untuk membuka kemungkinan pengadilan tinggi mengkaji kembali sisi keadilan dan kepastian hukumnya," ucap Arsul di Jakarta, Jumat (24/8).

Dia pun berharap, kasus seperti Meiliana tidak terjadi di kemudian hari. Namun, dia tidak setuju jika pasal 156 KUHP yang mengatur mengenai penodaan agama dijadikan kambing hitam atas kasus tersebut. Baginya, pasal tersebut masih dibutuhkan untuk mencegah penghinaan terhadap agama tertentu. Terlebih, saat ini marak hoaks dan ujaran kebencian. Tanpa pasal itu, bisa-bisa ada orang seenaknya menghina dan merendahkan agama tertentu.

"Fraksi PPP tidak setuju jika putusan tersebut digunakan sebagai bahan kampanye untuk menghapus pasal penodaan agama dalam hukum pidana kita. Pasal penodaan agama tetap diperlukan," tutur Arsul yang juga sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saat ini, DPR tengah menggodok revisi KUHP. Didalamnya juga dibahas pasal penodaan agama. Arsul menjamin, pasal baru nanti akan mengatur dengan lebih baik dibanding yang lama. Aturannya tidak akan menjadi pasal karet alias pasal yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas.

Anggota Komisi III Risa Mariska ikut mendukung upaya banding yang akan dilakukan Meiliana. Politisi PDI Perjuangan itu berharap, Pengadilan Tinggi Sumut dapat memberikan putusan yang adil atas kasus Meiliana.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat. Kami berharap, hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas intervensi dari pihak manapun," tuturnya.

Di mata Risa, tindakan yang dilakukan Meiliana tidak termasuk katagori penistaan agama. Sebab, Meiliana hanya mengeluh suara adzan yang dianggapnya terlalu keras. Kasus tersebut juga sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kasus ini bisa diselesaikan di luar persidangan," ujarnya. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya