Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Idrus Marham Berburu Dolar Di Proyek PLTU Riau-1

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 01:13 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan peranan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam praktik suap pembangunan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, Idrus Marham memiliki andil cukup strategis yaitu sebagai pendorong penandatanganan kerja sama jual beli proyek PLTU Riau-1 agar dapat dijalankan oleh pihak swasta.

"IM (Idrus Marham) diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS (Eni Maulani Saragih) dan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) yaitu sekitar November-Desember 2017 EMS menerima uang sebesar Rp 4 miliar, kemudian Maret dan Juni 2018 EMS menerima sejumlah Rp 2,25 miliar. Dan IM di sini berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement atau jual beli perkara tersebut terlaksana," paparnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).


Dalam kesepakatan tersebut, lanjutnya, tersangka IM diduga akan memperoleh keuntungan yang sama besarnya dengan Eni yang menerima secara langsung hadiah atau janji keuntungan proyek dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johanes.

"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta dari JBK apabila proyek tersebut berhasil dijalankan oleh JBK dan rekan-rekannya," jelas Basaria.

Atas perbuatannya, Idrus yang juga mantan sekjen Partai Golkar dijerat pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah denggan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya