Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Idrus Gunakan Status Elite Golkar Untuk Beri Pengaruh

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 00:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga menggunakan posisinya sebagai petinggi Partai Golkar untuk memberikan pengaruh kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo ikut konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai hal tersebut bisa saja terjadi. Sebab dalam pengembangan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 pihaknya mengantongi bukti adanya keterlibatan Idrus.

Basaria menjelaskan dalam kasus ini, Idrus turut membantu Eni dalam memuluskan Blackgold Natural Recourses Limited dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.


"Ya mungkin bisa salah satu itu (memengaruhi), salah satu itu. Yang pasti yang bersangkutan turut membantu," ujar Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat malam (24/8).

Sebelumnya KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus bersama dengan tersangka Eni Maulani Saragih diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan salah satu proyek listrik 35 ribu watt.

Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan yang tergabung dalam konsorsium.

Hasil penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [nes]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya