Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Idrus Gunakan Status Elite Golkar Untuk Beri Pengaruh

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 00:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga menggunakan posisinya sebagai petinggi Partai Golkar untuk memberikan pengaruh kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo ikut konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai hal tersebut bisa saja terjadi. Sebab dalam pengembangan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 pihaknya mengantongi bukti adanya keterlibatan Idrus.

Basaria menjelaskan dalam kasus ini, Idrus turut membantu Eni dalam memuluskan Blackgold Natural Recourses Limited dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.


"Ya mungkin bisa salah satu itu (memengaruhi), salah satu itu. Yang pasti yang bersangkutan turut membantu," ujar Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat malam (24/8).

Sebelumnya KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus bersama dengan tersangka Eni Maulani Saragih diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan salah satu proyek listrik 35 ribu watt.

Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan yang tergabung dalam konsorsium.

Hasil penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [nes]


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya