Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Idrus Gunakan Status Elite Golkar Untuk Beri Pengaruh

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 00:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga menggunakan posisinya sebagai petinggi Partai Golkar untuk memberikan pengaruh kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo ikut konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai hal tersebut bisa saja terjadi. Sebab dalam pengembangan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 pihaknya mengantongi bukti adanya keterlibatan Idrus.

Basaria menjelaskan dalam kasus ini, Idrus turut membantu Eni dalam memuluskan Blackgold Natural Recourses Limited dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.


"Ya mungkin bisa salah satu itu (memengaruhi), salah satu itu. Yang pasti yang bersangkutan turut membantu," ujar Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat malam (24/8).

Sebelumnya KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus bersama dengan tersangka Eni Maulani Saragih diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan salah satu proyek listrik 35 ribu watt.

Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan yang tergabung dalam konsorsium.

Hasil penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya