Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

Idrus Gunakan Status Elite Golkar Untuk Beri Pengaruh

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 00:25 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga menggunakan posisinya sebagai petinggi Partai Golkar untuk memberikan pengaruh kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo ikut konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai hal tersebut bisa saja terjadi. Sebab dalam pengembangan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 pihaknya mengantongi bukti adanya keterlibatan Idrus.

Basaria menjelaskan dalam kasus ini, Idrus turut membantu Eni dalam memuluskan Blackgold Natural Recourses Limited dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.


"Ya mungkin bisa salah satu itu (memengaruhi), salah satu itu. Yang pasti yang bersangkutan turut membantu," ujar Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat malam (24/8).

Sebelumnya KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka lantaran diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus bersama dengan tersangka Eni Maulani Saragih diduga telah menerima hadiah dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan salah satu proyek listrik 35 ribu watt.

Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan yang tergabung dalam konsorsium.

Hasil penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar ini juga mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [nes]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya