Berita

Eka Kamaludin/Net

Hukum

Eka Kamaludin Diperiksa Untuk Yaya Purnomo

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 11:43 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami pemeriksaan terhadap kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan memanggil seorang saksi.

KPK mengagendakan pemeriksaan kepada seorang konsultan beranama Eka Kamaludin untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (YP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka YP dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/8).

Eka Kamaludin sendiri adalah salah satu tersangka kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, swasta/perantara Eka Kamaludin, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo, dan sektor swasta Ahmad Ghiast.

Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.  Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.

Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK. [rus]

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

UPDATE

Disnakertransgi DKI Dibanjiri Ratusan Pengaduan THR Lebaran 2024

Jumat, 10 Mei 2024 | 00:07

Bos PAN Tegaskan Keliru Tuduhan Prabowo Menang karena Bansos

Jumat, 10 Mei 2024 | 00:04

Haris Muhammadun Ingin Duet Bareng Sachrudin

Kamis, 09 Mei 2024 | 23:36

Anies Baswedan Jangan Asal Terima Tawaran PDIP

Kamis, 09 Mei 2024 | 23:24

Haris Muhammadun Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang

Kamis, 09 Mei 2024 | 23:02

Prinsip “Vishwa Bandhu” Cara India Sikapi Konflik Israel-Palestina

Kamis, 09 Mei 2024 | 22:47

Kalah dari Guinea, Timnas Indonesia Gagal Ikut Olimpiade 2024

Kamis, 09 Mei 2024 | 22:36

Inggris dan India Dominasi Lalu Lintas di Bandara Abu Dhabi

Kamis, 09 Mei 2024 | 22:32

Zulhas: PAN Bakal Terus Beriringan dengan Gerindra di Pilkada

Kamis, 09 Mei 2024 | 22:22

38 DPW Dukung Zulhas Lanjutkan Kepemimpinan PAN

Kamis, 09 Mei 2024 | 22:20

Selengkapnya