Berita

Eka Kamaludin/Net

Hukum

Eka Kamaludin Diperiksa Untuk Yaya Purnomo

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 11:43 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami pemeriksaan terhadap kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan memanggil seorang saksi.

KPK mengagendakan pemeriksaan kepada seorang konsultan beranama Eka Kamaludin untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (YP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka YP dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/8).

Eka Kamaludin sendiri adalah salah satu tersangka kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, swasta/perantara Eka Kamaludin, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo, dan sektor swasta Ahmad Ghiast.

Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.  Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.

Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK. [rus]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Heboh LPG 3 Kg Tenggelamkan Pemberitaan Jokowi Tokoh Terkorup 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:39

Kawali: Mangrove Benteng Kedaulatan Pesisir Pantai

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:25

PP KAMMI: Bikin Gaduh, Ganti Bahlil

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:04

Prabowo Ancam Singkirkan Aparat yang Tidak Becus Kerja untuk Rakyat

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:39

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:25

Masyarakat Qurani

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:21

Prabowo Minta Doa Rais Aam PBNU Sebelum Pilpres, Hasilnya Lancar

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:20

Prabowo Hadapi PR Besar, Dolar AS Turun di Bawah Rp16.300

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:16

Perkuat Ekonomi Syariah, Kementerian Investasi dan BP Haji Sinergikan Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:14

Harlah ke-102, Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU untuk Indonesia

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:07

Selengkapnya