Berita

Meiliana/Net

Politik

PP Bamusi: Vonis Pada Ibu Meiliana Tidak Adil

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 10:13 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Masyarakat bisa belajar banyak dari vonis 18 penjara Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana yang meminta suara azan dikecilkan.

Masyarakat diharapkan tak gampang tersulut emosi serta harus mengedepankan toleransi dan saling menghormati antarsesama warga negara yang berbeda keyakinan.

"Tidak ada ruang untuk intoleransi di Bumi Pancasila,” kata Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Nasyirul Falah Amru, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).

Gus Falah, sapaan akrabnya, mengatakan persoalan yang dialami Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Bukan diselesaikan secara hukum, apalagi dengan delik pidana penistaan agama.


“Saya pikir apa yang dilakukan Ibu Meiliana dengan meminta mengecilkan volume azan bukan penistaan agama. Kalau memohonnya dengan baik, tentunya harus direspons dengan baik, bukan malah dibawa ke sentimen agama,” ujar Gus Falah.

Menurut anggota DPR ini, hukuman 18 bulan penjara tidak adil untuk Meiliana. Padahal Meiliana hanya memohon volume azan dikecilkan dengan baik-baik.

"Jadi, saya pikir bukan kategori penistaan agama, wong cuma permohonan kok,” tegas Gus Falah lagi.

Oleh karena itu, Gus Falah berharap, dalam proses banding nanti, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumut lebih cermat dalam memutuskan. “Hakim harus berpihak pada keadilan yang substantif,” ujarnya.

Wakil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga berharap ke depan ada kajian hukum yang benar-benar bisa menjabarkan soal penistaan agama.

“Jangan sedikit-sedikit penistaan agama. Nanti ada masalah sedikit ‘digoreng’ jadi penistaan agama. Masyarakat kita kan sekarang lebih suka gorengan matang, mentahnya enggak ngerti, tapi matangnya dimakan juga,” keluh Gus Falah. [jto]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya