Berita

Twitter Menag/Net

Bisnis

Menag Lukman Hakim Ingatkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 22:27 WIB | LAPORAN:

Meiliana (44), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8) lalu.

Majelis hakim menilai, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Seakan menanggapi kasus Meiliana, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin memposting aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala yang masih berlaku hingga saat ini.


Melalui akun twitter pribadinya @lukmansaifuddin postingan Lukman Hakim lengkap berbentuk gambar.

Dalam postingan tersebut Lukman Hakim menjelaskan Aturan Penggunaan Pengeras Suara;

Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara. Lalu, mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Salat Subuh; Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar. Salat Subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

Waktu Salat Ashar, Maghrib, dan Isya; 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran. Azan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Salat Dzuhur dan Jumat; 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan; Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara keluar. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara. Saat ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu upacara hari besar Islam dan Pengajian; Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjung/jamaahnya meluber keluar. [lov]
 
 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya