Berita

Twitter Menag/Net

Bisnis

Menag Lukman Hakim Ingatkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 22:27 WIB | LAPORAN:

Meiliana (44), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8) lalu.

Majelis hakim menilai, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Seakan menanggapi kasus Meiliana, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin memposting aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala yang masih berlaku hingga saat ini.


Melalui akun twitter pribadinya @lukmansaifuddin postingan Lukman Hakim lengkap berbentuk gambar.

Dalam postingan tersebut Lukman Hakim menjelaskan Aturan Penggunaan Pengeras Suara;

Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara. Lalu, mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Salat Subuh; Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar. Salat Subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

Waktu Salat Ashar, Maghrib, dan Isya; 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran. Azan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Salat Dzuhur dan Jumat; 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan; Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara keluar. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara. Saat ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu upacara hari besar Islam dan Pengajian; Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjung/jamaahnya meluber keluar. [lov]
 
 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya