Berita

Romahurmuziy/Net

Politik

Rommy Mengaku Tak Tahu Soal Uang Suap Puji Suhartono

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 19:47 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) mengaku tidak mengetahui asal atau sumber uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman Puji Suhartono.

Uang senilai Rp 1,4 miliar tersebut disita dari rumah Wakil Bendahara Umum PPP, itu terkait perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Menurut Rommy, keterlibatan Puji Suhartono dalam kasus suap tersebut tidak ada kaitannya dengan PPP, apalagi dengan dirinya.

"Ya, saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP tersebut, namun saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis di luar urusan partai," kata Rommy, di Gedung KPK, Kamis (23/8).
"Ya, saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP tersebut, namun saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis di luar urusan partai," kata Rommy, di Gedung KPK, Kamis (23/8).

Rommy juga tak mau banyak berkomentar soal indikasi dirinya terlibat dalam perkara tersebut.

"Intinya saya sama sekali tidak tahu termasuk soal proses penyitaan uang tersebut, dan indikasi yang bawa-bawa nama saya juga ya nanti lah kita tunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Rommy diagendakan KPK akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (YP).

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Swasra-Perantara, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo,  dan Sektor Swasta, Ahmad Ghiast.

Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.

Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK. [lov]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya