Berita

Romahurmuziy/Net

Politik

Rommy Mengaku Tak Tahu Soal Uang Suap Puji Suhartono

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 19:47 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) mengaku tidak mengetahui asal atau sumber uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman Puji Suhartono.

Uang senilai Rp 1,4 miliar tersebut disita dari rumah Wakil Bendahara Umum PPP, itu terkait perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Menurut Rommy, keterlibatan Puji Suhartono dalam kasus suap tersebut tidak ada kaitannya dengan PPP, apalagi dengan dirinya.

"Ya, saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP tersebut, namun saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis di luar urusan partai," kata Rommy, di Gedung KPK, Kamis (23/8).
"Ya, saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP tersebut, namun saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis di luar urusan partai," kata Rommy, di Gedung KPK, Kamis (23/8).

Rommy juga tak mau banyak berkomentar soal indikasi dirinya terlibat dalam perkara tersebut.

"Intinya saya sama sekali tidak tahu termasuk soal proses penyitaan uang tersebut, dan indikasi yang bawa-bawa nama saya juga ya nanti lah kita tunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Rommy diagendakan KPK akan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (YP).

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka di antaranya Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Swasra-Perantara, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo,  dan Sektor Swasta, Ahmad Ghiast.

Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.

Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK. [lov]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya