. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan, Junior Hafif terkait tindak pidana korupsi proyek di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkulu Selatan (nonaktif), Dirwan Mahmud.
"Yang berssangkutan diperiksa otoritasnya sebagai saksi untuk tersangka DIM (Dirwan Mahmud)," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (23/8)
Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka atas perkara pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018. Selain Dirwan Mahmud, istrinya Hendrati serta keponakannya, Nursilawati, KPK juga telah menetapkan seorang kontraktor bernama Juhari menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.
Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[rus]