Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Terlibat Pungli, Kapolres Kediri Terancam Pidana Korupsi

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas atas pengungkapan pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri.

Kasus pungli ini pun diduga melibatkan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.

Kabareskrim Irjen Pol  Arief Sulistyanto di Mabes Polri, mengatakan tak menutup kemungkinan menjerat Kapolres Kediri dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.


“Iya akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (ditindak dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi),” katanya di Mabes Polri, Kamis (23/8).

Arief menyatakan, telah melakukan langkah penyelidikan karena pihaknya sudah memberikan peringatan berulang kali agar kepala kepolisian satuan wilayah menghindari pungli.

“Ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi kapolres, dan tidak pernah melakukan itu. Makanya ini kami kaget ada lagi,” ucap jenderal bintang dua itu.

Tim Saber Pungli Polri menggelar serangkaian operasi tangkap tangan permohonan SIM di Satpas Polres Kediri.

Tim menemukan bahwa setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang. Pungli itu dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir.

Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika.

Setelah direkap setiap minggu, uang tersebut didistribusikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Kediri Inspektur Satu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.

Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari AN, sementara Erick menerima sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Kemudian, Fatikh menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta. [jto]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya