Berita

Mahfud MD/Net

Hukum

Mahfud MD: Kasus Meiliana Ranah Yudikatif, Tak Bisa Diintervensi

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 12:18 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Vonis 18 bulan harus diterima Meiliana seorang ibu rumah tangga di Tanjung Balai Sumatera Utara, karena menceritakan ihwal suara azan kepada tetangganya.

Nasib yang dialami Meiliana ini menjadi perbincangan tersendiri di kalangan masyarakat Indonesia.

"Vonis untuk Ibu Meliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif)," ujar pakar hukum tata negara, Mahfud MD lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (23/8).


Kicauan Mahfud ini menanggapi warganet yang berkicau agar mantan Ketua MK berbisik kepada Presiden Jokowi seperti kasus santri Madura korban begal di Bekasi.

"Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka," jelasnya.

Menurut Mahfud, untuk kasus Meliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi.

Meiliana sendiri dianggap menghina agama setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras. Perkara ini berawal dari keluhan Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, kepada tetangganya.

"Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut," kata Meiliana kepada tetangga seperti yang dibacakan dalam tuntutan jaksa.

Setelah itu, tetangga meneruskan ke pengurus masjid, yang kemudian mendatangi rumah Meiliana. Namun tanpa diduga pertemuan tersebut membuat masalah jadi kian rumit, lalu menggelinding bak bola salju.

Keluhan terdakwa ditanggapi masyarakat muslim Tanjung Balai dengan membakar 14 vihara umat Buddha. Pihak keluarga sempat meminta maaf. Namun upaya rekonsiliasi bertepuk sebelah tangan. [jto]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya