Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Kembali Seret Pejabat PLN Dalam Suap PLTU Riau-1

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 12:18 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan IPP PT PLN (Persero) M Ahsin Sidqi sebagai saksi kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ahsin Sidqi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka JBK (Johanes B Kotjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/8).


Selain Ahsin Sidqi, penyidik juga akan memeriksa tiga karyawan swasta atas nama Jumadi, Yusi, dan Slamet.

"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," pungkas Febri.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Johanes sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Menteri Sosial Idrus Marham, Dirut PT PLN Sofyan Basir, serta Dirut PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Dirut PT Pembangunan Jawa Bali Iwan Agung Firstantara dan Dirut PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali dengan petinggi PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium penggarap proyek.

Eni sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen aset. Nilai aset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitra.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batubara untuk PLTU Riau-1. [wah]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya