Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Kembali Seret Pejabat PLN Dalam Suap PLTU Riau-1

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 12:18 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan IPP PT PLN (Persero) M Ahsin Sidqi sebagai saksi kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ahsin Sidqi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka JBK (Johanes B Kotjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/8).


Selain Ahsin Sidqi, penyidik juga akan memeriksa tiga karyawan swasta atas nama Jumadi, Yusi, dan Slamet.

"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," pungkas Febri.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Johanes sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Menteri Sosial Idrus Marham, Dirut PT PLN Sofyan Basir, serta Dirut PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Dirut PT Pembangunan Jawa Bali Iwan Agung Firstantara dan Dirut PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali dengan petinggi PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium penggarap proyek.

Eni sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen aset. Nilai aset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitra.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batubara untuk PLTU Riau-1. [wah]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya