Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subÂsider 3 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati, dan suaminya, Samidjan.
Nyono tak dituntut memÂbayar uang pengganti lanÂtaran sudah menyerahkan duit yang pernah diterimanÂya dari Inna dan Samidjan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa penuntutumum KPK, perbuatanNyono memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 hurufa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimÂbangkan hal memberatkan yakni Nyono sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemberantasan koÂrupsi. Sedangkan yang meringankan, Nyono menyesal, mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang.
Jaksa juga menyampaikan permohonan Nyono untuk menjadi
justice collaboraÂtor (JC) tak dikabulkan. "Status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.
Pada sidang sebelumnya, Nyono mengungkapkan, sudah menyerahkan uang Rp 1,22 miliar ke KPK. Dalam perkara ini, Nyono didakwa menerima suap terkait promosi jabatan Inna.
"Saya mohon maaf unÂtuk itu, saya keliru dan ceroboh," kata Nyono dalamsidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun diamengelak dianggap menikmati duit pemberian Inna dan Samidjan. Dalihnya, uang itu untuk kegiatan sosial.
Nyono mengakui kenal dekat Samidjan, suami Inna. Samidjan pernah jadi tim pemenangan Nyono dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Jombang 2013. Setelah Nyono terpilih jadi bupati, Samidjan "titip" Inna agar bisa naik pangkat.
Masih versi Nyono, Samidjan menyampaikan akan membantu dalam kegiatan sosial. Dari situlah awal Nyono menerima uang dari Samidjan. Awalnya, Samidjan memberikan Rp 200 juta. Dua bulan kemudian, Samidjan menyerahkan Rp 150 juta. "Uang itu saya gunakan untuk sumbangan kegiatan sosial," aku Nyono. ***