Berita

Foto/Net

Hukum

JC Ditolak, Bupati Jombang Dituntut 8 Tahun Penjara

Perkara Suap Promosi Jabatan
KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sub­sider 3 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati, dan suaminya, Samidjan.

Nyono tak dituntut mem­bayar uang pengganti lan­taran sudah menyerahkan duit yang pernah diteriman­ya dari Inna dan Samidjan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa penuntutumum KPK, perbuatanNyono memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 hurufa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertim­bangkan hal memberatkan yakni Nyono sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemberantasan ko­rupsi. Sedangkan yang meringankan, Nyono menyesal, mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang.

Jaksa juga menyampaikan permohonan Nyono untuk menjadi justice collabora­tor (JC) tak dikabulkan. "Status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.

Pada sidang sebelumnya, Nyono mengungkapkan, sudah menyerahkan uang Rp 1,22 miliar ke KPK. Dalam perkara ini, Nyono didakwa menerima suap terkait promosi jabatan Inna.

"Saya mohon maaf un­tuk itu, saya keliru dan ceroboh," kata Nyono dalamsidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun diamengelak dianggap menikmati duit pemberian Inna dan Samidjan. Dalihnya, uang itu untuk kegiatan sosial.

Nyono mengakui kenal dekat Samidjan, suami Inna. Samidjan pernah jadi tim pemenangan Nyono dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Jombang 2013. Setelah Nyono terpilih jadi bupati, Samidjan "titip" Inna agar bisa naik pangkat.

Masih versi Nyono, Samidjan menyampaikan akan membantu dalam kegiatan sosial. Dari situlah awal Nyono menerima uang dari Samidjan. Awalnya, Samidjan memberikan Rp 200 juta. Dua bulan kemudian, Samidjan menyerahkan Rp 150 juta. "Uang itu saya gunakan untuk sumbangan kegiatan sosial," aku Nyono. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya