Berita

TNI Bagi Masker/Net

Hukum

Kabut Asap Tak Pernah Sirna

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 07:07 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Dua tingkat peradilan memerintah kepada Jokowi beserta jajarannya untuk melaksanakan tata kelola penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan.

Putusan itu berasal dari Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah yang menguatkan Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan menghukum negara di antaranya Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan.

Vonis terhadap Jokowi dan kawan-kawan ini mengacu pada peristiwa kebakaran 2015.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk dan diperkuat putusan PT Kalteng dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017.


Penggugat menuntut adanya peraturan atau kebijakan terkait dengan pengelolaan lahan serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pembangunan rumah sakit, dan permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat.

"Menghukum Tergugat I menerbitkan Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan," demikian kutipan putusan majelis banding.

Seharusnya dari putusan tersebut, Presiden Joko Widodo melakukan pelbagai koreksi besar-besaran. Namun kebakaran hutan dan lahan belum sirna di Indonesia pada saat musim kemarau tahun ini, seperti di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).  

Sejak sebulan terakhir, sebanyak empat warga Kalbar meninggal. Serta kondisi udara di Kalbar di ambang batas kewajaran.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkrah untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar.

"Hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata," kata Rasio dalam akun Twitter Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, Rabu (22/8). [jto]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya