Berita

Akun Cak Imin/Net

Politik

Pasca Diblokir, Inilah Kicauan Perdana Cak Imin

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 06:31 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Muhaimin Iskandar acap memberikan sapaan lewat pelbagai kicauan di akun Twitternya. Kemarin (Rabu, 22/8) warganet tak bisa menikmatinya.

Dalam pantauan Kantor Berita Politik RMOL, akun twitter @cakiminNOW milik Muhaimin Iskandar terdapat tulisan “account suspended”.

Dan pada akhirnya, Twitter membuka kembali akun pria yang pernah disebut sebagai bakal cawapres pendamping Jokowi itu.

"Assalamualaikum, Pagi! Salam sejahtera untuk kita semua, kita bersama lagi para sahabatku, terimakasih kepada @Twitter @TwitterID dan semua sahabat yang mendukung #BukaSuspendAkunCakImin, karena anda semua, saya bisa hadir lagi di sini, Anda semua top ! Markotop!" kata Cak Imin, dalam twit perdananya pasca diblok, Kamis (23/8).
"Assalamualaikum, Pagi! Salam sejahtera untuk kita semua, kita bersama lagi para sahabatku, terimakasih kepada @Twitter @TwitterID dan semua sahabat yang mendukung #BukaSuspendAkunCakImin, karena anda semua, saya bisa hadir lagi di sini, Anda semua top ! Markotop!" kata Cak Imin, dalam twit perdananya pasca diblok, Kamis (23/8).

Muhaimin Iskandar merupakan seorang dari beberapa politisi yang doyan bermain media sosial, khususnya Twitter.

Terkait diblokirnya akun Muhaimin Iskandar ini, Twitter Indonesia menyatakan tidak bisa memberi komentar spesifik terhadap tiap akun individu. Namun Twitter Indonesia menegaskan aturan yang diterapkan kepada semua pemilik akun.

“Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan Twitter untuk tujuan menyebarkan spam kepada orang lain. Secara umum, Twitter mendefinisikan spam sebagai aktivitas massal atau agresif yang mencoba memanipulasi atau mengacau Twitter atau pengalaman ber-Twitter pengguna untuk menarik perhatian atau kunjungan ke akun, produk, layanan, atau program yang tidak relevan," demikian peraturan di Twitter yang dikutip.

Masih dalam keterangan, ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat membuat Twitter mengambil salah satu atau beberapa tindakan penegakan berikut: meminta Anda untuk menghapus konten yang dilarang sebelum Anda dapat kembali membuat posting baru dan berinteraksi dengan pengguna Twitter lainnya.

Lalu membatasi sementara kebebasan Anda untuk membuat postingan atau berinteraksi dengan pengguna Twitter lain; meminta Anda untuk memverifikasi kepemilikan akun dengan nomor ponsel atau alamat email; atau menangguhkan akun Anda secara permanen. [jto]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya