Berita

Joko Widodo/Net

Hukum

Ternyata, Jokowi Dua Kali KO Dalam Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan

RABU, 22 AGUSTUS 2018 | 14:55 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menghukum Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan untuk membuat Peraturan Pemerintah soal Kebakaran Hutan.

Ihwal kekalahan Jokowi dkk atas perbuatan melawan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jauh sebelum putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya atas gugatan warga negara atau citizen law suit masyarakat Kalteng terkait dengan karhutla di tahun 2015 silam.


Perwakilan masyarakat Kalteng yang mengajukan gugatan itu, antara lain Arie Rompas, Kartika, Fathurrohman, Afandi, Mariaty dan almarhum Nordin.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya.

Adapun keputusannya; Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Kedua, menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Mengetahui kalah di tingkat pengadilan pertama, membuat kubu pemerintah (Presiden dkk) mengajukan banding. Alhasil Hakim Ketua PT Kalteng, Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi memperkuat putusan PN Palangkaraya.

Putusan PT Kalteng dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK, September 2017 itu membatalkan banding yang diajukan oleh para tergugat. Di antaranya Presiden, Menteri KLHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria/ATR, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.

Isi putusan banding itu pada intinya mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam UU 32/2009.

"Menghukum Tergugat I menerbitkan Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan," demikian kutipan putusan majelis banding.

Mengetahui hasil tersebut, pihak tergugat melakukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung. [jto]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya