Berita

Suasana konferensi internasional Dewan Sengketa/Humas Kementerian PUPR

Nusantara

Sengketa Konstruksi Dapat Diselesaikan Lewat Dewan Sengketa

RABU, 22 AGUSTUS 2018 | 10:01 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) punya cara mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang terkadang terganjal masalah hukum.

Kementerian PUPR mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, yakni melalui Dewan Sengketa Konstruksi.

Pada umumnya, penyelesaian sengketa konstruksi berujung di arbitrase atau pengadilan yang sering menimbulkan ketidakpastian kepada salah satu pihak, sehingga tetap dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Proses itu memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar, serta menimbulkan ketidakpastian hukum di antara para pihak dan pekerjaan konstruksi menjadi berhenti.


"Penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi melalui Dewan Sengketa mampu memberi berbagai manfaat seperti menghemat waktu, biaya dan bisa menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Kementerian PUPR saat ini mulai melakukan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa (Dispute Board)," ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, saat membuka Dispute Board International Conference and Workshop, di Yogyakarta, kemarin (Selasa, 21/8).

Syarif berharap, Konferensi dan Workshop dapat meningkatkan pemahaman terhadap Dewan Sengketa. Sehingga Dewan Sengketa menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa yang sekaligus berfungsi sebagai upaya pencegahan.

Konferensi dan Workshop ini dilaksanakan The Dispute Resolution Board Foundation bekerjasama dengan Kementerian PUPR dan Universitas Atmajaya Yogyakarta, dengan menghadirkan pembicara utama, antara lain Toshihiko Omoto (Jepang), Donald Charrett (Australia), Elizabeth Tippin (USA) dan Sarwono Hardjomuljadi (Indonesia).

Pada pasal 88 ayat 4 UU 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi diatur pilihan pertama penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi adalah melalui musyawarah untuk mufakat yang kemudian dilanjutkan pada tahap penyelesaian sengketa yang terdiri dari mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Dijelaskan Syarif, upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan Dewan Sengketa yang bertujuan untuk menyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Dewan Sengketa dibentuk dari banyaknya pekerjaan konstruksi yang secara fisik telah dilaksanakan, namun masih meninggalkan sengketa atau permasalahan legal dan administrasi.

"Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan kunci agar terjadi hubungan baik antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi. Dan pemahaman tentang penyelesaian kontrak konstruksi ini pun perlu diketahui oleh semua pihak, bukan hanya pihak kontraktor, melainkan juga praktisi hukum di Indonesia," ujar Syarif.

Tampak hadir mengikuti workshop tersebut, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Sumito, dan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana. [ald]  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya