Berita

Foto/RMOL

Hukum

Koes Siti Dan Kolega Dilaporkan Ke Polisi Terkait Uang Pengganti Lahan Bandara Yogya

RABU, 22 AGUSTUS 2018 | 01:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus tanah yang digunakan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) dilaporkan ke polisi. Suwarsi dan adik-adiknya melaporkan Koes Siti Marlia dan kolega ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

Laporan disampaikan melalui kuasa hukum Petrus Selestinus dan Bambang Hadi Supriyanto. Koes Siti Marlia dan kolega diklaim menjadi ahli waris dari Moersodarinah dengan menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya.

"Dia yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Moersoedarinah yang berhak menerima uang ganti rugi itu. Padahal dia bukan ahli waris," kata Petrus Selestinus di Bareskrim.


Menurut kuasa hukum lainnya, Bambang, uang ganti rugi Rp 700 miliar dikonsinyasi oleh pihak Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Wates, karena adanya sengketa pemilikan tanah antara Suwarsi melawan Wakil Guberunur Yogyakarta dan PT. Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Bambang menambahkan, saat ini, perkara dan uang ganti rugi masih berjalan di PN Yogyakarta tetapi Ketua PN Wates telah mencairkan uang konsinyasi itu dan menyerahkan ke Wagub Yogyakarta pada tanggal 5 Juni 2018, padahal sengketa pemilikan masih berlangsung.

"Akibat sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris dari Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dan keluarganya melawan Paku Alam X dan Angkasa Pura, maka uang konsinyasi itu tidak boleh dicairkan oleh siapapun kecuali sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan siapa yang berhak," kata Bambang.

Dalam sengketa ini, menurut Petrus Selestinus yang juga Koordinator TPDI, seharusnya Pengadilan Wates menunggu putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, baru memcairkan dam menyerahkan kepada yang berhak. Namun, Petrus Selestinus menyayangkan sikap Ketua Pengadilan, karena telah mencairkan uang konsinyasi secara prematur dan di luar wewenang Ketua Pengadilan Negeri Wates.

Selain itu sengketa pemilikian ini juga dihalangi oleh masuknya pihak Koes Siti Marlia dan koleganya yang diduga telah menggunakan dokumen palsu dan keterangan yang mengaburkan fakta-fakta hukum lainnya.

"Dalam perjalanan perkara kepemilikan tanah itu, ada upaya berbagai pihak dengan berbagai cara termasuk memalsukan identitas, bahkan diduga sebagai upaya untuk menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya. Di samping itu, bisa juga mereka telah menebar fitnah terhadap ahli waris Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dan kawan-kawan," pungkas dia.

Dalam laporannya Petrus menyertakan barang bukti berupa rekaman video tayangan di televisi dimana pihak terlapor telah mengklaim mempunyai hak ahli waris tersebut.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1026/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2018. Terlapor diadukan dengan UU No 19/2016 tentang Pengubahan atas UU No 11/2008 tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan pasal Penggelapan asal usul menurut KUHP.[dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya