Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Berwenang Cegah Kerugian Negara Di BUMN

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 09:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pihak Bumigas Energi tidak bisa menyebut pencegahan kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi sebagai tipu muslihat.

Begitu kata Gurubesar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej saat dihadirkan PT Geo Dipa Energi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/8).

Penegasan Eddy itu disampaikan untuk membantah tudingan pihak Bumigas yang bersengketa dengan Geo Dipa pada sidang sebelumnya. Bumigas menyebut bahwa surat yang dikeluarkan KPK yang memenangkan Geo Dipa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai sebuah tipu muslihat.


Eddy menjelaskan bahwa secara hukum surat KPK itu sah dan benar sesuai asas het vermoeden van rechmatigheid. Kecuali ada pembuktian di pengadilan yang berwenang.

Apalagi, surat itu dikeluarkan oleh institusi resmi dan dalam bentuk resmi, tidak mungkin dianggap tipu muslihat. Sebaliknya surat itu memiliki nilai kekuatan sesuai dengan isinya.

"Singkatnya, adanya Surat KPK tidak dapat dikategorikan terdapat tipu muslihat," kata Eddy.

Dia juga menyatakan bahwa KPK memang memiliki kewenangan yang luas. Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN.

“Karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," katanya.

Geo Dipa Energi merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Perusahaan ini mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di Patuha, Jawa Barat; dan Dieng, Jawa Tengah.

Bumigas dilibatkan Geo Dipa sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.

Surat dari KPK menjadi salah satu dasar Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi tersebut. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya