Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Berwenang Cegah Kerugian Negara Di BUMN

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 09:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pihak Bumigas Energi tidak bisa menyebut pencegahan kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi sebagai tipu muslihat.

Begitu kata Gurubesar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej saat dihadirkan PT Geo Dipa Energi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/8).

Penegasan Eddy itu disampaikan untuk membantah tudingan pihak Bumigas yang bersengketa dengan Geo Dipa pada sidang sebelumnya. Bumigas menyebut bahwa surat yang dikeluarkan KPK yang memenangkan Geo Dipa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai sebuah tipu muslihat.


Eddy menjelaskan bahwa secara hukum surat KPK itu sah dan benar sesuai asas het vermoeden van rechmatigheid. Kecuali ada pembuktian di pengadilan yang berwenang.

Apalagi, surat itu dikeluarkan oleh institusi resmi dan dalam bentuk resmi, tidak mungkin dianggap tipu muslihat. Sebaliknya surat itu memiliki nilai kekuatan sesuai dengan isinya.

"Singkatnya, adanya Surat KPK tidak dapat dikategorikan terdapat tipu muslihat," kata Eddy.

Dia juga menyatakan bahwa KPK memang memiliki kewenangan yang luas. Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN.

“Karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK," katanya.

Geo Dipa Energi merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Perusahaan ini mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di Patuha, Jawa Barat; dan Dieng, Jawa Tengah.

Bumigas dilibatkan Geo Dipa sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.

Surat dari KPK menjadi salah satu dasar Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi tersebut. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya