Berita

Foto/Net

Hukum

Tagih Fee, Bupati Purbalingga Pakai Kode 'Wayangan'

Suap Proyek Islamic Centre
SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga pengusaha Librata Nababan, Hamdani Kosen, dan Ardirawinata Nababan didakwa menyuap Bupati Purbalingga Tasdi Rp 115 juta. Pemberian suap un­tuk mendapatkan proyek pembangunan Purbalingga Islamic Centre tahap dua tahun 2018.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membeberkan, Librata menemui Bupati Tasdi dan menyampaikan keinginan untuk mengerja­kan proyek Islamic Centre yang beranggaran Rp 22 mil­iar. Tasdi tak keberatan asal memberikan fee proyek. Disepakati fee sebesar 2,5 persen atau Rp 550 juta.

Tasdi pun menyuruh Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Hadi Iswanto mengatur agar perusahaan Librata ditunjuk sebagai pemenang tender.


Librata lalu menggandeng Hamdani dan Ardirawinata untuk menggarap proyek Islamic Centre. Ketiganya kerap berkongsi mengerja­kan proyek.

Pada 3 Mei 2018, Tasdi melakukan pertemuan dengan Librata bersama Hamdani, Ardirawinita dan Hadi. Di akhir pertemuan, Tasdi menyampaikan kepada Librata mengenai komitmen fee proyek Islamic Centre. "Mau wayangan nih," kata Tasdi.

Librata tak mengerti mak­sud perkataan Tasdi itu. Ia pun bertanya kepada Hadi. Hadi menjelaskan agar Librata menyiapkan uang. Jumlahnya Rp 25 juta.

Esok harinya, Librata me­nyerahkan uang untuk Tasdi melalui ajudan bernama Bimatama Setya. Namun uang yang diberikan hanya Rp 15 juta, bukan Rp 25 juta.

Tasdi menyuruh Hadi menghubungi Librata un­tuk menanyakan sisa uang Rp 500 juta komitmen fee yang belum diserahkan. Librata cs sepakat memberi­kan Rp 100 juta dulu.

Pada 5 Juni 2018, Ardirawinata membawa uang itu untuk diserahkan kepada Hadi. Penyerahan dilakukan di lokasi proyek. Usai serah terima uang, keduanya di­cokok KPK.

Librata, Hamdani dan Ardirawinata didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya