Berita

Zumi Zola/Net

Hukum

Berkas Diserahkan, Zumi Zola Segera Disidang

SENIN, 20 AGUSTUS 2018 | 17:49 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dakwaan gubernur Zumi Zola ke pengadilan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait tindak lanjut perkara yang menyeret gubernur non aktif Jambi tersebut.

"Hari ini, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/8).


Selanjutnya, KPK menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.

"Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan," kata Febri.

Kasus yang menjerat Zumi Zola bermula pada pengembangan operasi tangkap tangan di Jambi pada 29 September 2017.

Saat itu, KPK menangkap Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK mengamankan Rp 4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD agar bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.

Zumi Zola diduga turut bersama dengan Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Keduanya secara maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai gubernur periode 2016-2021 sejumlah Rp 6 miliar.

Dalam kasus tersebut Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Zumi Zola dijerat pasal 12B UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya