Berita

Zumi Zola/Net

Hukum

Berkas Diserahkan, Zumi Zola Segera Disidang

SENIN, 20 AGUSTUS 2018 | 17:49 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dakwaan gubernur Zumi Zola ke pengadilan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait tindak lanjut perkara yang menyeret gubernur non aktif Jambi tersebut.

"Hari ini, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/8).


Selanjutnya, KPK menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh pengadilan.

"Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan," kata Febri.

Kasus yang menjerat Zumi Zola bermula pada pengembangan operasi tangkap tangan di Jambi pada 29 September 2017.

Saat itu, KPK menangkap Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK mengamankan Rp 4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD agar bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.

Zumi Zola diduga turut bersama dengan Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Keduanya secara maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai gubernur periode 2016-2021 sejumlah Rp 6 miliar.

Dalam kasus tersebut Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Zumi Zola dijerat pasal 12B UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya