Berita

Mustofa Kamal Pasa/Net

Hukum

KPK Serahkan Berkas Bupati Mojokerto Ke Penuntut Umum

SENIN, 20 AGUSTUS 2018 | 17:02 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Hari ini, proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap II)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/8).

Tersangka MKP akan dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke Rumah Tahanan Klas 1 di Surabaya, serta persidangan pun akan dilakukan di Surabaya.


"Penahanan MKP akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya dan rencananya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ungkap Febri.

KPK menetapkan MKP sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 pada 30 April.

MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Teiekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto.

Dugaan hadiah atau janji yang diterima oleh MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 miliar.

Selain MKP, KPK juga nenetapkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Group dan Onggo Wijaya selaku, Direktur Operasi PT. Protelindo sebagai tersanga dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya