Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudin Sitorus, saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P 2018 mengaku tidak pernah kenal dengan tersangka Yaya Purnomo.
"Saya memang diperiksa untuk YP tapi saya tidak kenal dengannya," kata Khaerudin usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/8).
Ditanya keterkaitannya dalam kasus tersebut, Khaerudin menjawab singkat.
"Cuma konfirmasi saja, sesuai dengan agenda (KPK)," ujar Khaerudin.
Seperti dietahui, kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2018. Penyidik KPK menetapkan empat tersangka yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Swasra selaku perantara, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan pihak swasta Ahmad Ghiast.
Terkait konstruksi perkara, diduga tersangka Amin Santoso menerima Rp 400 juta dan sebanyak Rp 100 juta diterima Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai Rp 25 miliar. Diketahui besaran komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek dimaksud di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan pemkab.
Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono. Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lain masih proses penyidikan di KPK.
[wah]