Berita

Hukum

Bupati Khaerudin Ngaku Tidak Kenal Pejabat Kemenkeu

SENIN, 20 AGUSTUS 2018 | 14:47 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudin Sitorus, saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P 2018  mengaku tidak pernah kenal dengan tersangka Yaya Purnomo.

"Saya memang diperiksa untuk YP tapi saya tidak kenal dengannya," kata Khaerudin usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/8).

Ditanya keterkaitannya dalam kasus tersebut, Khaerudin menjawab singkat.


"Cuma konfirmasi saja, sesuai dengan agenda (KPK)," ujar Khaerudin.

Seperti dietahui, kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2018. Penyidik KPK menetapkan empat tersangka yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Swasra selaku perantara, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

Terkait konstruksi perkara, diduga tersangka Amin Santoso menerima Rp 400 juta dan sebanyak Rp 100 juta diterima Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai Rp 25 miliar. Diketahui besaran komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek dimaksud di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan pemkab.

Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono. Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lain masih proses penyidikan di KPK. [wah]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya