Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Tak Tepat Bicara Dana Kampanye Saat Ini, Pasangan Capres-Cawapres Saja Belum Ada

SENIN, 20 AGUSTUS 2018 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Alih-alih menutupi kasus dugaan aliran mahar politik, partai-partai pendukung duet Prabowo Subianti-Sandiaga Salahuddin Uno mengganti istilah itu dengansebutan dana kampanye. Nah yang terbaru Sandi mengaku siap mendanai setengah dari dana kampanye. Lantas apakah istilah dana kam­panye itu wajar dimunculkan saat ini dan apakah Undang-Undang Pemilu membolehkan kesiapan Sandi untuk menang­gung separuh dari dana kampa­nye? Seberapa besar sih batasan sumbangan dari pasangan calon sendiri? Lalu bagaimana den­gan pihak lain atau perusahaan yang ingin menyumbang bagi pasangan capres dan cawapres? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait dana kampanye dan seputar tahapan pemilu lainnya:

Kasus mahar politik Sandiaga Uno kepada partai-par­tai pendukung yang terungkap jelang penentuan cawapres Prabowo Subianto kini diganti dengan istilah dana kampa­nye. Berdasarkan aturan main pemilu apakah boleh seorang cawapres memberikan dana kampanye?
Ya bisa saja. Jadi yang harus kita pahami bersama adalah sekarang ini belum ada calon presiden dan calon wakil presi­den. Capres dan cawapres itu kan ditentukan pas tanggal 20 September 2018. Tiga hari set­elah itu baru kita memasuki masa kampanye pilpres, artinya konteks dana kampanye itu se­mestinya setelah ada pasangan calon. Jadi kalau sekarang ini tidak tepat kalau kemudian pem­bicaraannya terkait dengan dana kampanye. Relevannya nanti kalau sudah ada pasangan capres dan cawapres yang ditetapkan, kemudian memasuki masa kam­panye. Nah itu baru relevan dan jelas dana kampanye itu. Kalau sekarang ini kan calonnya saja belum ada.

Tapi apakah ada batasan dana yang digelontorkan se­cara pribadi oleh pasangan calon?

Tapi apakah ada batasan dana yang digelontorkan se­cara pribadi oleh pasangan calon?
Oh tidak ada ya kalau mis­alkan dari pasangan calon me­nyumbang itu tidak terbatas.

Lantas kalau dari pihak lain?

Kalau orang lain terbatas. Itu semua sudah diatur sedemikian rupa.

Aturannya seperti apa itu?

Ya begini. Misalnya, sumbangan dana kampanye dari perseorangan itu ada batasannya, sumbangan dari korporat, badan hukum itu juga ada batasannya. Tetapi kalau sumbangan dari si calon itu tidak terbatas. Oleh karena itu perlu di­jelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye dari pribadi yang tidak terbatas itu adalah sumbangan yang diberikan ketika sudah ada pasangan calon melalui rekening dana kampanye. Jadi tidak bisa diberikan kepada partai A, partai B dan lainnya, apalagi sumbangan itu diberikan belum ada pasangan calon, itu tidak bisa.

Beberapa waktu sebelum masa pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto melakukan fundraising denganmembuka rekening. Penggalangan dana seperti itu saat ini apakah bisa dipakai lagi?
Oh bisa dipakai lagi, asalkan itu semua didaftarkan lagi.

Tetapi apakah harus mem­buat rekening baru lagi?
Ya untuk memudahkan proses administrasi ya sebaiknya mem­buat rekening barulah. Sehingga aliran dana kampanye itu kan dapat diverifikasi dari mana sumbernya, jumlahnya berapa. Jadi ini dalam rangka trans­paransi.

Soal lain. Seperti diketahui pada pemilu serentak 2019 nan­ti masyarakat akan mencoblos capres-cawapres, caleg DPRD, DPR dan DPD. Berdasarkan kajian KPU berapa lama sih waktu yang dibutuhkan untuk melakukan itu semua?
Ya kalau ketentuan itu sudah jelas ya. Jadi pemungutan suara itu kan dimulai seperti biasa di jam 7 pagi ya, berakhir jam 1 siang.

Apakah tidak ada tambahan waktu lagi mengingat jumlah yang kertas dicoblos lebih dari satu?
Nggak ada waktu tambahan lagi.

Terus untuk penghitungan suaranya?
Ya sama saja sih dengan penghitungan suara yang lalu-lalu, jadi sampai rampung. Kita masih tunggu sampai penghitun­gan itu rampung.

Sejauh ini apakah KPU sudah melakukan simulasi berapa lama waktu yang dibu­tuhkan dalam proses pemung­utan suara?
Sudah kita lakukan itu. Jadi idealnya untuk satu TPS itu se­banyak 300 pemilih. Jadi dengan jumlah 300 pemilih itu, idealnya cukup waktu itu untuk pemun­gutan dan penghitungan suara dalam satu hari yang sama.

Kalau untuk penghitungan suara sendiri berapa waktu ideal yang diperlukan?

Kalau untuk penghitungan suara itu sih seharusnya di sore hari sudah selesai. Jadi memang untuk penghitungan suaranya saja sekitar 4-5 jam lah. Hanya yang perlu diketahui, selain pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara itu ada juga proses administrasi. Nah itu yang kadang-kadang membu­tuhkan waktu hingga malam hari bahkan sampai ada yang hingga menjelang dini hari. Namun itu semua kan masih dalam proses. Jadi setelah pemungutan suara, dilakukan penghitungan suara dan dari penghitungan suara itulah yang diadministrasikan.

Sebenarnya dari sisi aturan apakah ada batasan waktu yang diberikan dalam proses pemungutan hingga penghi­tungan suara?
Kalau dalam perundang-un­dangan itu disebutkan, pemun­gutan suara dan penghitun­gan suara itu dilakukan dalam hari yang sama. Jadi pada hari itu semuanya harus tuntas. Ya maknanya berarti pada tanggal 17 April 2019 itu.

Di 2014 lalu banyak TPS yang salah dalam melakukan penghitungan suara hingga harus melakukan penghitun­gan ulang. Lantas bagaimana langkah antisipasi dari KPU?
Tentu saja kita akan melaku­kan bimbingan teknis kepada KPPS kita. Karena kan yang melakukan pemunguatan dan penghitungan suara di TPS itu kan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara). Sehingga kita perlu mem­berikan bimtek tersebut. Supaya ada pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya