Berita

Sarasehan MPR/MPR RI

MPR Bisa Mengeluarkan Tap Penetapan Presiden Dan Wapres Terpilih

SABTU, 18 AGUSTUS 2018 | 22:43 WIB

MPR RI masih bisa mengeluarkan Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat beschikking atau penetapan, khususnya Tap MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden.

Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR bukan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan tetapi juga mengeluarkan Tap MPR.

Demikian satu rangkuman dalam sarasehan bertema 'Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia' di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Sabtu (18/8).


Sarasehan yang digelar dalam rangka memperingi Hari Konstitusi menghadirkan pembicara Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarul Zaman, mantan Hakim Konstitusi Prof. Maria Farida dan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Dalam paparannya, Rambe Kamarul Zaman menyebutkan bahwa MPR masih bisa mengeluarkan atau membuat Tap MPR. Namun Tap MPR itu harus menyangkut beschikking.

"Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR seharusnya mengeluarkan Tap MPR. Ini akan memperkuat MPR menyangkut kewenangannya meski MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi," jelasnya.

Bukan hanya dalam pelantikan presiden dan wapres, MPR juga bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat beschikking dalam hal presiden berhalangan di tengah jalan.

"Ketika presiden berhalangan, MPR juga perlu mengeluarkan Tap yang besifat beschikking," kata Rambe.

Hamdan Zoelva mengaku sependapat. Menurutnya, ke depan, MPR tidak bisa lagi membuat Tap MPR yang bersifat regling atau mengatur.

"MPR hanya bisa mengeluarkan Tap yang bersifat beschikking selain melakukan perubahan dan penetapan UUD," ujarnya.

Tak jauh beda, Maria Farida juga berpendapat MPR tetap bisa membuat dan mengeluarkan Tap MPR. Tetapi Tap tentang beschikking, bukan Tap tentang penetapan GBHN, melainkan mengenai pelantikan presiden dan wapres.

"Ketetapan MPR tentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih terdiri dari dua pasal. Pertama, pasal yang menyebutkan penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Kedua, pasal tentang kapan mulai berlakunya ketetapan itu. MPR sebagai mewakili rakyat Indonesia karena yang melakukan pemilihan presiden adalah rakyat," paparnya.

Menurut Maria, selama ini presiden dan wapres terpilih tidak memiliki Tap MPR untuk pelantikan. Selama ini hanya ada berita acara pelantikan.

"Kalau misalnya nanti ada impeachment terhadap presiden, apakah MPR hanya mencabut berita acara pelantikan? Karena itu perlu Tap MPR untuk pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih dan Surat Keputusan. Sebab, jika tidak ada Tap itu, bagaimana bisa dilakukan impeachment?," ujarnya.

Dalam sarasehan juga terungkap perbedaan pendapat dalam hal perlunya Tap MPR yang bisa menafsirkan UUD. Rambe memberi contoh pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

"MPR perlu mengeluarkan tafsir atas pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sehingga tidak ada perdebatan di masyarakat," katanya.

Sebaliknya, Hamdan berpendapat MPR tidak bisa mengeluarkan Tap yang memberi tafsir atas konstitusi karena tidak memiliki landasan normatif.

"MPR tidak bisa membuat Tap yang memberi tafsir atas konstitusi. Sebab, setelah amandemen, kewenangan tafsir konstitusi hanya diberikan kepada MK. Segala penafsiran konstitusi ada pada Mahkamah Konstitusi," imbuhnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya