Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pembenahan Rantai Distribusi Untuk Tingkatkan Efektivitas Impor

KAMIS, 16 AGUSTUS 2018 | 14:59 WIB | LAPORAN:

Pemerintah diminta membenahi rantai distribusi komoditas pangan, sebagai bentuk pengendalian harga pangan di pasaran.

Pembenahan rantai distribusi juga penting untuk meningkatkan efektivitas impor. Idealnya, impor dilakukan agar bisa menjaga stabilitas harga pangan di pasar, namun tanpa pembenahan rantai distribusi harga akan tetap tinggi.


Peneliti bidang pangan Hizkia Respatiadi mengatakan, pemerintah harus memperbaiki sistem distribusi pasokan yang melewati lebih dari lima titik. Panjangnya rantai distribusi itu yang membuat harga komoditas pangan menjadi tinggi di pasaran. Contohnya beras harus melalui empat sampai enam titik distribusi sebelum sampai ke tangan konsumen.

"Petani juga merupakan pihak yang dirugikan karena rantai distribusi yang tidak efektif ini. Sebanyak 56 persen petani di Indonesia adalah petani kecil dan mereka sering dilupakan sebagai pihak yang merugi. Harga mahal di tingkat konsumen tidak bisa dinikmati oleh mereka," jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/8).
"Petani juga merupakan pihak yang dirugikan karena rantai distribusi yang tidak efektif ini. Sebanyak 56 persen petani di Indonesia adalah petani kecil dan mereka sering dilupakan sebagai pihak yang merugi. Harga mahal di tingkat konsumen tidak bisa dinikmati oleh mereka," jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/8).

Menurut Hizkia, pembenahan rantai distribusi akan membantu meningkatkan efektivitas mekanisme impor dalam menekan harga beras yang sudah terlanjur tinggi.

Indonesia sendiri mulai mengubah beberapa kebijakan terkait impor pangan. Salah satunya Peraturan Menteri Pertanian 38/2017 yang direvisi menjadi Permentan 24/2018. Permentan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) itu tidak lagi mengatur mengenai pembatasan atau larangan impor produk hortikultura pada masa panen.

Dengan adanya revisi, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar untuk mendatangkan barang dari luar negeri dengan mempertimbangkan situasi pasar (harga dan permintaan). Selain itu, masa tanam dan masa panen daerah di Indonesia kini banyak yang berbeda karena adanya perubahan iklim.

Mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan 59/2016 menjadi Permendag 20/2018 disederhanakannya persyaratan untuk mendapatkan izin impor juga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas impor. Dikarenakan importir bisa mengimpor dengan menyesuaikan situasi pasar, yaitu pada saat harga dunia sedang murah dan adanya permintaan.

"Revisi beberapa aturan ini penting untuk menghindarkan kita dari ancaman denda yang diminta Amerika Serikat. Hambatan non tarif seharusnya sudah tidak ada dalam perdagangan internasional," kata Hizkia yang juga kepala penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya