Berita

Badan Pengawas Pemilu/Net

Politik

Bawaslu Kaji Dana Kampanye Sandi Ke PKS Dan PAN

SELASA, 14 AGUSTUS 2018 | 20:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar dana kampanye dilaporkan dalam bentuk rekening tiga hari sebelum masa kampanye. Hal ini tertuang dalam Pasal 525 UU No 7/2017 tentang pemilu yang mengatur soal dana kampanye.

Himbauan Bawaslu ini merujuk pada pernyataan Sandiaga Uno yang mengaku memberikan dana kampanye sebesar Rp1 trilun kepada PAN dan PKS. Di sisi lain masa kampanye baru dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Menurut Bagja, pihaknya sedang mengkaji dana kampanye yang diberikan Sandi tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi adanya pelanggaran dalam pemberian dana kampanye itu.


"Makanya kami tengah mengkaji, untuk mengklarifikasi apakah jangan-jangan mas Sandi ini salah sebut ataupun lupa jadi kita harus ingatkan," kata Pimpinan Bawaslu Rahmat Bagja kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/8).

Bagja menambahkan Bawaslu mengingatkan bahwa dana perseorangan untuk kampanye tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar. Sedangkan dana yang bersumber dari kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah sebesar Rp25 miliar. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 525 ayat (1) UU No 7/2017.

Terkait dengan sanksi jika adanya unsur pelanggaran dalam pemberian dana kampanye maka maka setiap orang, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah dapat terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1).

"Juga kita ingatkan, pembatasan dana kempanye seperti ini, kalau sebesar ini (500 miliar) ini bisa tidak, itu kita kaji," ujar Bagja. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya