Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkulu Selatan

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 21:55 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi proyek di Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2018.

Ketiganya adalah bupati non aktif Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, PNS sekaligus keponakan Dirwan Nursilawati, dan istri Dirwan Hendrati.

"KPK memutuskan untuk dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Agustus 2018 sampai dengan 14 September 2018 untuk tersangka DIM, NUR dan HEN terkait TPK suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (13/8).


Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan seorang kontraktor bernama Juhari sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait rencana umum pengadaan dengan skema penunjukan langsung.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Juhari sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999. [wah]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya