Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Politik

Yusril Minta Polisi Selidiki Mahar Politik Sandi

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 20:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan skandal mahar politik yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno dapat masuk ke ranah hukum, walaupun alasannya untuk kebutuhan kampanye.

Begitu pendapat yang dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keteranganya, Senin (13/8).

"Oleh karena apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum," kata dia.


Yusril menambahkan berdasar Pasal 228 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa partai politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Sanksi pidana bisa dipenjara maksimal 72 bulan dan pidana bisa dikenakan ke pemberi atau penerima.

Meski bukan berbentuk mahar namun untuk dana kampanye, sekiranya uang tersebut musti ditelisik lebih dalam lagi apakah ada unsur mahar. Yusril meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusutnya.

"Karena ini sudah menjadi masalah hukum, saya kira lebih obyektif kalau aparat hukum mengusut masalah ini, sebuah tindak pidana atau tidak. Dan jika ini benar ada pidana, sungguh memalukan dan memilukan," tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya