Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Tahan Wakil Ketua DPD Demokrat Sumut

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 18:36 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahan Manahan Panggabean (TMP) atas kasus suap di DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tahan Manahan Panggabean yang juga wakil ketua DPD Partai Demokrat Sumut ditahan selama dua puluh hari ke depan.

"Tersangka TMP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/8).


Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut, namun dua diantaranya tidak datang. Kedua tersangka yang juga mantan anggota DPRD Sumut yaitu Pasiruddin Daulay (PD) dan Musdalifah (MDH).

Menurut Febri, keduanya telah mengirimkan surat ke KPK. Tersangka MDH tidak hadir lantaran harus menghadiri acara pernikahan anaknya, sedangkan tersangka PD tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

"Akan dijadwalkan ulang tanggal 16 Agustus 2018 mendatang," katanya.

KPK pada 3 April lalu mengumumkan sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangannya. Puluhan wakil rakyat itu menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho.

Pemberian suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014, terkait pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, dan terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. [wah]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya