Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahan Manahan Panggabean (TMP) atas kasus suap di DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tahan Manahan Panggabean yang juga wakil ketua DPD Partai Demokrat Sumut ditahan selama dua puluh hari ke depan.
"Tersangka TMP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/8).
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut, namun dua diantaranya tidak datang. Kedua tersangka yang juga mantan anggota DPRD Sumut yaitu Pasiruddin Daulay (PD) dan Musdalifah (MDH).
Menurut Febri, keduanya telah mengirimkan surat ke KPK. Tersangka MDH tidak hadir lantaran harus menghadiri acara pernikahan anaknya, sedangkan tersangka PD tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
"Akan dijadwalkan ulang tanggal 16 Agustus 2018 mendatang," katanya.
KPK pada 3 April lalu mengumumkan sebanyak 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangannya. Puluhan wakil rakyat itu menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho.
Pemberian suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014, terkait pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, dan terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
[wah]