Berita

Foto/Net

Nusantara

Penyederhanaan Bahasa Daerah Melanggar Konstitusi

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 14:39 WIB | LAPORAN:

Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengkaji ulang rencana penyederhanaan bahasa-bahasa daerah.

"Saya heran dengan rencana dan argumentasi mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside karena melanggar konstitusi," ujar anggota Komisi X Anang Hermansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8).

Dia menjelaskan, pasal 32 ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.


Menurut Anang, negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya.

"Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah," katanya.

Dia menilai bahwa argumentasi soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Sebab, kepala daerah seharusnya faham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.

"Saya dari dapil Jember-Lumajang ya fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik," tegas Anang.

Sebelumnya, mendikbud mewacanakan akan menyederhanakan bahasa daerah yang jumlahnya cukup banyak di seluruh Indonesia. Hal itu disebut menyulitkan sebagai alat komunikasi. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya