Berita

Foto/Net

Nusantara

Penyederhanaan Bahasa Daerah Melanggar Konstitusi

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 14:39 WIB | LAPORAN:

Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengkaji ulang rencana penyederhanaan bahasa-bahasa daerah.

"Saya heran dengan rencana dan argumentasi mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside karena melanggar konstitusi," ujar anggota Komisi X Anang Hermansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8).

Dia menjelaskan, pasal 32 ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Menurut Anang, negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya.

"Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah," katanya.

Dia menilai bahwa argumentasi soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Sebab, kepala daerah seharusnya faham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.

"Saya dari dapil Jember-Lumajang ya fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik," tegas Anang.

Sebelumnya, mendikbud mewacanakan akan menyederhanakan bahasa daerah yang jumlahnya cukup banyak di seluruh Indonesia. Hal itu disebut menyulitkan sebagai alat komunikasi. [wah]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya