Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang melibatkan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (13/8).
Kasus yang menjerat Amin berawal dari operasi tangkap tangan pada Mei 2018 lalu. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin selaku pihak swasta, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast dari swasta.
Terkait konstruksi perkara, diduga ada penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast. Pemberian itu merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor rekanan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.
Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lain masih proses penyidikan oleh KPK.
[wah]