Berita

Jokowi-Prabowo/Net

Politik

Petahana Dan Oposisi Sama-sama Tidak Aman

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 10:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dua blok yang bertarung di arena Pilpres 2019 sama-sama terhadang perkara besar. Yang satu persoalan hukum dan lainnya adalah soal satu syarat UU yang harus dipenuhi bakal calon.

Kita mulai dengan ancaman hukum yang menimpa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasal 228 dalam UU 7/2017 tentang Pemilu berisi larangan terhadap partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief-lah, yang membongkar skandal setoran dana dari Sandiaga kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) di tengah proses pencalonannya menjadi calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto.


Andi Arief mengatakan, komitmen Ketum Gerindra, Prabowo Subianto, yang tadinya begitu yakin mengusung kader Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hampir seketika berubah karena kesediaan Sandiaga menyetor Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.

Serangan politik dari kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin langsung mengalir deras. Menanggapinya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin, tidak mempunyai kewenangan menangani dugaan tersebut jika tidak ada pengaduan resmi ke pihaknya.

Namun, jika akhirnya Sandiaga terbukti memberi imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal itu, ada banyak konsekuensi hukum. Yaitu, parpol yang menerima imbalan tidak diperbolehkan mengajukan pasangan calon pada Pemilihan selanjutnya (2024). Yang paling keras adalah pembatalan pencalonan Prabowo-Sandiaga.

Kasus dugaan “mahar politik” Sandiaga ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tentu makan proses sangat panjang dan berbulan-bulan.

Sedangkan Sandiaga memberikan bantahannya. Mantan politikus Gerindra ini mengatakan yang ada hanya komitmen dirinya menyediakan sebagian dari biaya kampanye dan bantuan kepada tim pemenangan dan partai pengusung. Semua dana itu tentu tidak kecil.

Di barisan petahana Jokowi-Ma’ruf Amin, isu krusial yang menghadang adalah syarat kesehatan jasmani yang mesti dipenuhi calon. Adalah Ma’ruf Amin yang diragukan akan lolos tes kesehatan sebagai bakal cawapres yang pertama kali dijalaninya seumur hidup pada kemarin hari di RSPAD Gatot Subroto.

Ada banyak rumor di balik isu ini. Misalnya, daya ingat Ma’ruf yang sudah lemah dalam urusan sehari-hari. Ditambah lagi riwayat medisnya yang pernah menjalani pemeriksaan otak pada 2016 silam di RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur. Dalam segi tampilan fisik, banyak orang menyebut Ma’ruf tidak lebih segar dari Wapres Jusuf Kalla yang setahun lebih tua dari dirinya.

Terkait ini, sebelum tes kesehatan Jokowi’Ma’ruf pada Minggu kemarin, ada rumor politik tentang skenario untuk mengagalkan tes kesehatan Ma’ruf. Ini dianggap sebagai jalan terbaik bagi Jokowi untuk tetap meraup suara Nahdlatul Ulama dan umat Islam secara umum, sekaligus tetap bisa menetapkan pendampingnya sesuai kemauan hatinya (atau hati ketua umum partai).

Peraturan KPU sendiri memberi kesempatan pada koalisi parpol pengusung untuk mengganti calon yang diajukan jika sang calon tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU, salah satunya sehat jasmani dan rohani.

PKPU 22/2018 mengatur soal penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat. Dalam pasal 24, pengusulan bakal pasangan calon pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Kabarnya, hasil tes kesehatan Jokowi-Ma;ruf akan diserahkan tim dokter pemeriksa kepada KPU pada esok hari (Selasa, 14/8) atau paling lambat dua hari setelah tes.
  
Dua persoalan ini begitu pelik. Bagaikan Video Assistant Referee (VAR) dalam laga Piala Dunia yang tidak bisa dihindari semua tim dan pemain. Oposisi dan petahana sama-sama berpeluang kena masalah. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya