Berita

Jokowi-Prabowo/Net

Politik

Petahana Dan Oposisi Sama-sama Tidak Aman

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 10:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dua blok yang bertarung di arena Pilpres 2019 sama-sama terhadang perkara besar. Yang satu persoalan hukum dan lainnya adalah soal satu syarat UU yang harus dipenuhi bakal calon.

Kita mulai dengan ancaman hukum yang menimpa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasal 228 dalam UU 7/2017 tentang Pemilu berisi larangan terhadap partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief-lah, yang membongkar skandal setoran dana dari Sandiaga kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) di tengah proses pencalonannya menjadi calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto.


Andi Arief mengatakan, komitmen Ketum Gerindra, Prabowo Subianto, yang tadinya begitu yakin mengusung kader Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hampir seketika berubah karena kesediaan Sandiaga menyetor Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.

Serangan politik dari kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin langsung mengalir deras. Menanggapinya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin, tidak mempunyai kewenangan menangani dugaan tersebut jika tidak ada pengaduan resmi ke pihaknya.

Namun, jika akhirnya Sandiaga terbukti memberi imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal itu, ada banyak konsekuensi hukum. Yaitu, parpol yang menerima imbalan tidak diperbolehkan mengajukan pasangan calon pada Pemilihan selanjutnya (2024). Yang paling keras adalah pembatalan pencalonan Prabowo-Sandiaga.

Kasus dugaan “mahar politik” Sandiaga ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tentu makan proses sangat panjang dan berbulan-bulan.

Sedangkan Sandiaga memberikan bantahannya. Mantan politikus Gerindra ini mengatakan yang ada hanya komitmen dirinya menyediakan sebagian dari biaya kampanye dan bantuan kepada tim pemenangan dan partai pengusung. Semua dana itu tentu tidak kecil.

Di barisan petahana Jokowi-Ma’ruf Amin, isu krusial yang menghadang adalah syarat kesehatan jasmani yang mesti dipenuhi calon. Adalah Ma’ruf Amin yang diragukan akan lolos tes kesehatan sebagai bakal cawapres yang pertama kali dijalaninya seumur hidup pada kemarin hari di RSPAD Gatot Subroto.

Ada banyak rumor di balik isu ini. Misalnya, daya ingat Ma’ruf yang sudah lemah dalam urusan sehari-hari. Ditambah lagi riwayat medisnya yang pernah menjalani pemeriksaan otak pada 2016 silam di RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur. Dalam segi tampilan fisik, banyak orang menyebut Ma’ruf tidak lebih segar dari Wapres Jusuf Kalla yang setahun lebih tua dari dirinya.

Terkait ini, sebelum tes kesehatan Jokowi’Ma’ruf pada Minggu kemarin, ada rumor politik tentang skenario untuk mengagalkan tes kesehatan Ma’ruf. Ini dianggap sebagai jalan terbaik bagi Jokowi untuk tetap meraup suara Nahdlatul Ulama dan umat Islam secara umum, sekaligus tetap bisa menetapkan pendampingnya sesuai kemauan hatinya (atau hati ketua umum partai).

Peraturan KPU sendiri memberi kesempatan pada koalisi parpol pengusung untuk mengganti calon yang diajukan jika sang calon tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU, salah satunya sehat jasmani dan rohani.

PKPU 22/2018 mengatur soal penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat. Dalam pasal 24, pengusulan bakal pasangan calon pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Kabarnya, hasil tes kesehatan Jokowi-Ma;ruf akan diserahkan tim dokter pemeriksa kepada KPU pada esok hari (Selasa, 14/8) atau paling lambat dua hari setelah tes.
  
Dua persoalan ini begitu pelik. Bagaikan Video Assistant Referee (VAR) dalam laga Piala Dunia yang tidak bisa dihindari semua tim dan pemain. Oposisi dan petahana sama-sama berpeluang kena masalah. [ald]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya