Berita

Jokowi-Prabowo/Net

Politik

Petahana Dan Oposisi Sama-sama Tidak Aman

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 10:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dua blok yang bertarung di arena Pilpres 2019 sama-sama terhadang perkara besar. Yang satu persoalan hukum dan lainnya adalah soal satu syarat UU yang harus dipenuhi bakal calon.

Kita mulai dengan ancaman hukum yang menimpa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasal 228 dalam UU 7/2017 tentang Pemilu berisi larangan terhadap partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief-lah, yang membongkar skandal setoran dana dari Sandiaga kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) di tengah proses pencalonannya menjadi calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto.

Andi Arief mengatakan, komitmen Ketum Gerindra, Prabowo Subianto, yang tadinya begitu yakin mengusung kader Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hampir seketika berubah karena kesediaan Sandiaga menyetor Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.

Serangan politik dari kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin langsung mengalir deras. Menanggapinya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin, tidak mempunyai kewenangan menangani dugaan tersebut jika tidak ada pengaduan resmi ke pihaknya.

Namun, jika akhirnya Sandiaga terbukti memberi imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal itu, ada banyak konsekuensi hukum. Yaitu, parpol yang menerima imbalan tidak diperbolehkan mengajukan pasangan calon pada Pemilihan selanjutnya (2024). Yang paling keras adalah pembatalan pencalonan Prabowo-Sandiaga.

Kasus dugaan “mahar politik” Sandiaga ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tentu makan proses sangat panjang dan berbulan-bulan.

Sedangkan Sandiaga memberikan bantahannya. Mantan politikus Gerindra ini mengatakan yang ada hanya komitmen dirinya menyediakan sebagian dari biaya kampanye dan bantuan kepada tim pemenangan dan partai pengusung. Semua dana itu tentu tidak kecil.

Di barisan petahana Jokowi-Ma’ruf Amin, isu krusial yang menghadang adalah syarat kesehatan jasmani yang mesti dipenuhi calon. Adalah Ma’ruf Amin yang diragukan akan lolos tes kesehatan sebagai bakal cawapres yang pertama kali dijalaninya seumur hidup pada kemarin hari di RSPAD Gatot Subroto.

Ada banyak rumor di balik isu ini. Misalnya, daya ingat Ma’ruf yang sudah lemah dalam urusan sehari-hari. Ditambah lagi riwayat medisnya yang pernah menjalani pemeriksaan otak pada 2016 silam di RS Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur. Dalam segi tampilan fisik, banyak orang menyebut Ma’ruf tidak lebih segar dari Wapres Jusuf Kalla yang setahun lebih tua dari dirinya.

Terkait ini, sebelum tes kesehatan Jokowi’Ma’ruf pada Minggu kemarin, ada rumor politik tentang skenario untuk mengagalkan tes kesehatan Ma’ruf. Ini dianggap sebagai jalan terbaik bagi Jokowi untuk tetap meraup suara Nahdlatul Ulama dan umat Islam secara umum, sekaligus tetap bisa menetapkan pendampingnya sesuai kemauan hatinya (atau hati ketua umum partai).

Peraturan KPU sendiri memberi kesempatan pada koalisi parpol pengusung untuk mengganti calon yang diajukan jika sang calon tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU, salah satunya sehat jasmani dan rohani.

PKPU 22/2018 mengatur soal penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat. Dalam pasal 24, pengusulan bakal pasangan calon pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Kabarnya, hasil tes kesehatan Jokowi-Ma;ruf akan diserahkan tim dokter pemeriksa kepada KPU pada esok hari (Selasa, 14/8) atau paling lambat dua hari setelah tes.
  
Dua persoalan ini begitu pelik. Bagaikan Video Assistant Referee (VAR) dalam laga Piala Dunia yang tidak bisa dihindari semua tim dan pemain. Oposisi dan petahana sama-sama berpeluang kena masalah. [ald]

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya