Berita

Foto/Net

Bisnis

Pelni Jamin Kapal Tetap Beroperasi

Gaji Kecil, Karyawan Ancam Mogok
SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) memastikan layanan operasional kapal tetap berjalan normal, menyusul surat Serikat Pekerja (SP) Pelni yang mengancam melakukan aksi mogok nasional.

 Kepala Kesekretariatan Peru­sahaan PT Pelni Ridwan Mandaliko mengungkapkan, para penumpang tetap bisa menikmati pelayanan seperti biasanya.

"Kami tetap memberi pe­layanan kepada masyarakat, semua kapal tetap beroperasi dan tidak ada pemogokan," jelas Ridwan dikutip dari keterangan persnya, kemarin.


Dia juga memastikan seluruh nakhoda sudah berkomitmen agar kapal tetap berjalan seperti biasa. "Semua di bawah kendali mana­jemen Pelni," tutur Ridwan.

Kepada para pengguna jasa diminta agar tetap tenang, dia bilang para penumpang tidak perlu risau tentang rencana mogok karyawan. Pasalnya pihak manajemen sudah melakukan komunikasi dengan karyawan.

"Kami mengupayakan agar pe­nyelarasan dinamika hubungan industrial melalui jalur dialog. Maka kami ingin pastikan layan­an operasional pelayaran di selu­ruh Nusantara tetap berlangsung normal," jelas Ridwan.

Untuk diketahui, sebelumnya karyawan PT Pelni (Persero) mengancam melakukan mogok kerja. Kepada awak media, Sek­retaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja Pelni Kristianto SHL Tobing menjelaskan, rencana mogok ini adalah bentuk protes para karyawan yang merasa digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurutnya ini mengecewa­kan mengingat Pelni adalah pe­rusahaan milik negara. "Masih ada karyawan yang menerima gaji Rp 400 ribu-Rp 500 ribu kami ini sudah puluhan tahun gaji pokok kita itu sangat tidak layak," ujarnya.

Dia bilang uang pensiunan diambil dari gaji. Maka dengan penggajian seperti itu, Kristianto mengaku kesulitan membiayai hidup keluarganya saat pensiun nanti, karena biaya hidup setiap tahun yang terus meningkat.

"Sebagai karyawan organik saja, saya saat pensiun nanti gaji saya hanya Rp 700 ribu, sehingga pensiun hanya terima Rp 500 ribu. Keluarga kita mau makan apa, anak sekolah bagaimana?" tegas dia.

Belum lagi, hunian para pen­siunan Pelni jauh dari pelabuhan yang merupakan kantor Pelni. Menurutnya, pensiun terse­but hanya habis untuk perjalanan. Hal itu membuat banyak para pensiunan Pelni memi­lih mengambil uang pensiunan enam bulan sekali.

Kristianto mengaku, saat ini Pelni mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan. Sekitar 700 karyawan berstatus Pekerja Kon­trak Paruh Waktu (PKWT).

Bohonglah Itu

Direktur Usaha Angkutan Kapal Barang dan Tol Laut Pelni Harry Boediarto membantah kalau gaji karyawan di bawah UMR. "Bohong, nggak mungkin kalau BUMN sampai seperti itu," katanya.

Direktur Armada PT Pelni Tu­kul Harsono juga membantah hal tersebut. Dia menyebutkan saat ini gaji terendah karyawan Pelni sudah di atas UMR yaitu sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. "Dapat kami infokan bahwa PT Pelni adalah Perusahaan BUMN secara logika tidak mungkin gaji Rp 300 ribu, sangat di bawah UMR. Perlu diketahui gaji take home pay karyawan terendah itu Rp 6 juta sampai Rp 7 juta per bulan, karyawan tertinggi sampai Rp 32 juta per bulan," ujarnya.

Dia menyebutkan tuntutan yang disampaikan SP Pelni lebih kepada gaji pensiunan. Tukul tidak bisa menentukan apakah perusahaan dapat memenuhi tuntutan tersebut karena mem­pertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. "Ya kan kita lihat po­tensi perusahaan karena BUMN kan. Tentu ada hitungannya. Pensiun itu kan jadi beban berat. Paling rendah ada yang Rp 400 ribu, Rp 1 juta, dinaikkan Rp 100 ribu per bulan saja harus tambah Rp 46 miliar," paparnya.

Oleh karena itu, karyawan seharusnya bisa menjaga kondisi keuangannya agar tidak boros dan bersiap-siap untuk masa pensiunnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya