Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Minta Pasangan Capres Laporkan Harta Paling Lambat 15 Agustus

JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 20:51 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pasangan calon presiden yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dapat segera melaporkan jumlah harta kekayaan.

"Pemenuhan syarat calon itu kira-kira sampai tanggal 20/21 Agustus. Oleh karena itu, kami imbau para capres atau cawapres untuk tidak mepet-mepet, kami harap sekitar minggu depan yaitu tanggal 15 sudah disampaikan pada kami agar bisa diproses. Sebab kami juga perlu waktu untuk memeriksa kelengkapannya sampai penerbitan tanda terima LHKPN," jelas Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Hardianto Harefa di kantornya, Jakarta, Jumat (10/8).

Dia menjelaskan, dasar hukum pelaporan harta kekayaan capres-cawapres tertuang dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di mana, salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN.


Kemudian juga peraturan KPU 5/2018 tentang perubahan atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Selain itu, Peraturan KPK 7/2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

"Jadi, tanda terima LHKPN ini secara spesifik dalam aturan KPU sebagai salah satu syarat calon. Jadi, tolong dipenuhi syarat pencalonan dan syarat calon tersebut," pinta Cahya. [wah] 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya