Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Minta Pasangan Capres Laporkan Harta Paling Lambat 15 Agustus

JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 20:51 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pasangan calon presiden yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dapat segera melaporkan jumlah harta kekayaan.

"Pemenuhan syarat calon itu kira-kira sampai tanggal 20/21 Agustus. Oleh karena itu, kami imbau para capres atau cawapres untuk tidak mepet-mepet, kami harap sekitar minggu depan yaitu tanggal 15 sudah disampaikan pada kami agar bisa diproses. Sebab kami juga perlu waktu untuk memeriksa kelengkapannya sampai penerbitan tanda terima LHKPN," jelas Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Hardianto Harefa di kantornya, Jakarta, Jumat (10/8).

Dia menjelaskan, dasar hukum pelaporan harta kekayaan capres-cawapres tertuang dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di mana, salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN.


Kemudian juga peraturan KPU 5/2018 tentang perubahan atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Selain itu, Peraturan KPK 7/2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

"Jadi, tanda terima LHKPN ini secara spesifik dalam aturan KPU sebagai salah satu syarat calon. Jadi, tolong dipenuhi syarat pencalonan dan syarat calon tersebut," pinta Cahya. [wah] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya