Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Minta Pasangan Capres Laporkan Harta Paling Lambat 15 Agustus

JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 20:51 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pasangan calon presiden yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dapat segera melaporkan jumlah harta kekayaan.

"Pemenuhan syarat calon itu kira-kira sampai tanggal 20/21 Agustus. Oleh karena itu, kami imbau para capres atau cawapres untuk tidak mepet-mepet, kami harap sekitar minggu depan yaitu tanggal 15 sudah disampaikan pada kami agar bisa diproses. Sebab kami juga perlu waktu untuk memeriksa kelengkapannya sampai penerbitan tanda terima LHKPN," jelas Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Hardianto Harefa di kantornya, Jakarta, Jumat (10/8).

Dia menjelaskan, dasar hukum pelaporan harta kekayaan capres-cawapres tertuang dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di mana, salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN.


Kemudian juga peraturan KPU 5/2018 tentang perubahan atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Selain itu, Peraturan KPK 7/2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

"Jadi, tanda terima LHKPN ini secara spesifik dalam aturan KPU sebagai salah satu syarat calon. Jadi, tolong dipenuhi syarat pencalonan dan syarat calon tersebut," pinta Cahya. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya