Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Minta Pasangan Capres Laporkan Harta Paling Lambat 15 Agustus

JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 20:51 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pasangan calon presiden yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dapat segera melaporkan jumlah harta kekayaan.

"Pemenuhan syarat calon itu kira-kira sampai tanggal 20/21 Agustus. Oleh karena itu, kami imbau para capres atau cawapres untuk tidak mepet-mepet, kami harap sekitar minggu depan yaitu tanggal 15 sudah disampaikan pada kami agar bisa diproses. Sebab kami juga perlu waktu untuk memeriksa kelengkapannya sampai penerbitan tanda terima LHKPN," jelas Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Hardianto Harefa di kantornya, Jakarta, Jumat (10/8).

Dia menjelaskan, dasar hukum pelaporan harta kekayaan capres-cawapres tertuang dalam UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di mana, salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN.


Kemudian juga peraturan KPU 5/2018 tentang perubahan atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Selain itu, Peraturan KPK 7/2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

"Jadi, tanda terima LHKPN ini secara spesifik dalam aturan KPU sebagai salah satu syarat calon. Jadi, tolong dipenuhi syarat pencalonan dan syarat calon tersebut," pinta Cahya. [wah] 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya