Berita

Irwandi Yusuf/Net

Hukum

Bupati Bener Meriah Bersaksi Untuk Irwandi Yusuf

JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 11:49 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi untuk mendalami kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (IY).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Ahmadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY pada hari ini (Jumat, 10/8).

Dalam kasus ini, KPK sudah memanggil beberapa saksi dari terkait perkara ini di antaranya Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto, Anthon Novianto, Istri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, juga model sekaligus pegiat Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase. Selain itu ikut diperiksa pejabat Kemendagri.

Kasus ini sendiri bermula dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang diduga memberikan uang kepada

Irwandi diduga menerima suap Rp 500 juta dari Ahmadi terkait proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga uang pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti di antaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 32/1999. [wid]


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya