Berita

Imas Aryumningsih/Net

Hukum

Anak Bupati Ikut Mengatur Soal Penerbitan Izin

Kasus Suap Pejabat Subang
JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 11:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Arya Natasusanda, anak Bupati Subang nonaktif Imas Aryumnongsih diduga terlibat dalam pengurusan izin prinsip. Peran Arya kentara karena dia ikut rapat-rapat dan mengatur perizinan yang akan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Subang.

Fakta ini baru terungkap di persidangan yang digelardi Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 8 Agustus 2018. Sebelumnya peran Arya tidak disinggung-singgung. Bahkan di berita acara pe­meriksaan KPK tidak nam­pak. Arya juga tak masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil.

Namun dalam sidang dengan terdakwa Asep Santika, bekas Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang, muncul nama Arya yang diduga ikut terlibat dalam pengurusan izin. Nama Arya juga disebut Handri Mahandri, Bagian Keuangan Pemkab Subang.


Penasihat hukum terdakwa Asep Santika, Saim Aksinuddin menuturkan, dari telaah yang dilakukan terhadap BAP kliennya maupun BAP terdakwa lain (Imas Aryumningsih dan Darta) serta saksi-saksi, nama Arya memang disebut-sebut.

Arya, kata Saim, pernah terlihat dan ikut di dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas bupati. Rapat itumembahas soal periz­inan. "Anehnya di berkas dakwaan nama Arya itu jadi tidak ada. Ini jadi pertan­yaan kami," ujar Saim.

Saim menyambut baik rencana menghadirkan Arya sebagai saksi dalam sidang Asep Santika. Menurut dia, itu memang sudah menjadi kewenangan dari jaksa agar kasus terang benderang.

"Disebutkan Arya ada dalam pertemuan dan membahas izin, itu sangat sensitif. Kami bersyukur kalau memang jaksa akan menghadirkan Arya dalam persidangan," kata Saim.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn menandaskan akan memanggil Arya setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan. "Insya Allah akan kami periksa," ujar Yadyn usai sidang.

Ia menambahkan, penyebutan nama Arya, baik di dalam maupun di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dilihat faktanya. Namun secara prinsip, jaksa akan memprosesnya lebih lanjut. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya