Berita

Nusantara

Ajudan Bupati Bengkulu Tengah Diduga Ancam Wartawan

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 16:17 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Tindak kekerasan verbal terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa wartawan harian Rakyat Benteng bernama Leonardo Ferdian.

Dan diduga pelaku tindakan kekerasan verbal itu adalah ajudan Bupati Bengkulu Tengah (Benteng).

Melansir Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (9/8) kejadian ini berawal saat acara peninjauan progres pembangunan markas Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung  oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tatang Sulaiman bersama Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan dan rombongan dihadiri oleh rombongan bupati dan jajarannya.

Sebagai wartawan, menurut isi laporan tersebut, dia melakukan peliputan seperti biasa bersama rekan-rekan wartawan dari media lainnya.
Sebagai wartawan, menurut isi laporan tersebut, dia melakukan peliputan seperti biasa bersama rekan-rekan wartawan dari media lainnya.

Ketika mengambil foto menggunakan kamera handphone, tiba-tiba oknum ajudan merasa ikut terfoto.

"Ngapo kau ngambik foto ambo, ambo lah sabar nian, kau ko belum tau ambo, ambo tembak kaki kau kelak," kata RI seperti tertera dilaporan tersebut.

Plt Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sahyarudin mengatakan, pihaknya sudah mengambil sikap dan menunggu itikat baik 2x24 jam dari RI untuk minta maaf.

"Kami bersikap mengecam tindakan oknum ajudan yang melakukan pengancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya tersebut," kata Sahyarudin kepada wartawan.

Kenapa, lanjut Sahyar, Leonardo Ferdian sedang melaksanakan tugas negara. Dalam melaksanakan tugas dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40.

"Kalau ada oknum-oknum yang melakukan pengancaman akan kita lawan. Karena jangan sampai terjadi ditempat-tempat lain, dikabupaten lain di Provinsi Bengkulu kalau ini tidak kita sikapi, dan juga pembelajaran bagi oknum-oknum tertentu itu bagaimana tugas dan fungsi wartawan, jadi tidak bisa semaunya melakukan tindakan yang melanggar aturan," terangnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya