Berita

Foto: Net

Hukum

Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Permata Daulay

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 14:58 WIB | LAPORAN:

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya diminta menahan tersangka kasus dugaan perusakan dan pencurian aset PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Permata N Daulay.

Kuasa Hukum PT MIT, Wisnu Pancara menjelaskan, alasan pihaknya meminta penahanan lantaran tersangka sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

"Kami khawatir jika tak ditahan, tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Wisnu dalam pesan tertulisnya, Kamis (9/8).


Wisnu menjelaskan penetapan tersangka terhadap Permata setelah Unit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan laporan PT MIT pada 2 Juli lalu dengan Nomor LP. 2819/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Permata diduga melakukan perbuatan melampaui tugas dan kewenangannya selaku kurator. Tak hanya itu Permata juga dilaporkan atas dugaan penggelapan uang klien.

Wisnu menambahkan atas laprannitu, penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan, kami meminta tersangka ditahan," ujar Wisnu.

PT MIT merupakan perusahaan terminal petikemas yang jatuh pailit pada Mei 2017 dan telah diputus perdamaian dan diangkat kepailitannya pada April 2017.

Sampai saat ini, Permata tidak pernah menyerahkan beberapa aset dalam penguasaan yang sebagian besar hilang dan rusak berat. Diduga terjadi pengelapan pada saat penguasaan aset-aset yang dilakukan kurator itu. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya