Pria kelahiran Banjarnegara ini bersama komisioner KPU lainnya tetap bekerja menjalani tugasnya sembari menunggu putusan uji materi dari MK dan MA, meski bisa saja hasil kerja mereka 'mentah' jika MA dan MK memutuskan hal yang berlawanan dengan kondisi yang ada sementara ini. Misalnya jika MA ternyata memutuskan 'menÂghalalkan' para bekas terpidana kasus korupsi, narkoba dan keÂjahatan anak untuk nyaleg, maka praktis proses verifikasi yang dijalani KPU sia-sia belaka. Sementara MK misalnya meÂmutuskan PT nol persen, maka praktis meja pendaftaran bakal capres-cawapres akan makin ramai. Berikut ini pernyataan Komisioner KPU Iwan Setiawan terkait hal-hal tersebut.
Hingga saat ini, proses veriÂfikasi bacaleg yang sudah dilakukan KPU sudah sampai mana?
Masih proses, karena kita punya waktu antara tanggal 8-12 Agustus. Itu proses penyusuÂnan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). Sehingga kita masih punya waktu sampai tanggal 12 Agustus, hingga pada tanggal 14 Agustus daftar terseÂbut kita umumkan ke publik.
Sudah berapa banyak baÂcaleg berstatus bekas narapiÂdana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan sekÂsual anak yang KPU coret? Oh banyak itu. Begini, data ini kan bisa kita umumkan pada daftar calon sementara, sehingga kami tidak bisa mempublikasiÂkan tentang jumlah nama dan dari partai apa, bakal calon yang diduga mantan napi koruÂpsi. Tetapi kami punya komitÂmen untuk memastikan, bahwa mantan napi korupsi, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, bandara narkoba akan kita seleksi sedemikian rupa agar tidak masuk ke dalam daftar calon sementara yang nanti akan diumumkan ke masyarakat.
Oh berarti secara otomatis nanti mereka akan langsung dicoret oleh KPU? Itu akan masuk ke dalam bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Jadi, bakal calon itu nanti akan ada dua kategori, bakal calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kemarin itu masih ada tiga kategori, meÂmenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi. Setelah diperbaiki oleh parpol lalu kita verifikasi, nanti hanya tinggal dua, yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kenapa? Karena bagi yang memenuhi syarat masih bisa diperbaiki persyaratannya atau bahkan diganti dengan orang lain. Namun bagi yang tidak memenuh syarat, itu harus diganti.
Nanti pada pengumungan DCS apakah para bacaleg yang dicoret karena berstatus bekas narapidana juga akan diumumkan ke publik? Tidak. Karena amanah undang-undang yang harus diumumkan kepada publik adalah daftar calon sementara. Kenapa ini harus diumumkan, karena untuk membuka ruang partisiapsi pubÂlik, sehingga publik bisa memÂberikan masukan, mengkritisi. Jadi nanti kita akan publikasikan ke media-media cetak, elektronik lalu di papan-papan pengumuÂman, di website. Siapa tahu ada yang lewat, 'oh itu mantan napi korupsi, kok masih dimasukan'. Itu masih bisa kita oleh untuk kita perbaiki. Jadi tidak ada isÂtilah KPU kecolongan, kenapa? Karena kalaupun orang-orang yang tidak memenuhi syarat masih masuk DCS, itu bisa kita eliminasi. Bahkan kalau nanti sudah masuk daftar calon tetap pun, masih bisa. Setiap tahapan kita masih punya kewenangan untuk mengeksekusi itu.
Jadi KPU tak mau memÂbuka daftar nama bacaleg bekas narapidana itu? Keinginan itu tentu akan kita lakukan, namun maksud saya pengumuman resmi, seperti penÂgumuman DCS itu yang tidak akan kita lakukan terhadap data-data itu. Hingga saatnya nanti kita akan sampaikan kepada meÂdia bahwa ada sekian ribu bakal calon, ada sekian mantan napi korupsi, kenapa kita tidak umÂumkan? Karena ini menyangkut martabat seseorang, menyangkut martabat parpol. Toh nanti juga kita umumkan DCS. Yang terÂpenting bagi KPU adalah bakal calon tersebut memenuhi syarat, kan itu. Terdapat orang yang tidak memenuhi syarat, kan tidak perlu kita umumkan.
Berarti untuk saat ini tidak ada lagi kesempatan bagi partai untuk mengganti bacalegnya yang tidak memenuhi syarat tersebut? Sekarang ini sudah tidak ada, kan kesempatan itu sudah kemarin dan kita sudah memberikan kesemÂpatan kepada partai untuk mengÂganti, karena dia (bacalegnya, red) tidak memenuhi syarat. Perkara partai politik masih mengajukan calon yang sama, sementara sudah tidak ada waktu untuk perbaikan, ya kita mencoretnya, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggoat DPR atau DPRD.
Oh ya bagaimana dengan pendaftaran capres-cawapres progressnya? Iya kita tunggu sampai tangÂgal 10 Agustus pukul 24.00 wib. Sampai sekarang belum ada yang daftar.
Lantas bagaimana dong denÂgan gugatan PT nol persen yang saat ini masih diuji di MK? Ya jangan lama-lama ya.
Misalnya hari ini diputuskan oleh MK dan ternyata diputusÂkan PT nol persen, apa yang akan dilakukan oleh KPU? Prinsipnya putusan MK akan kita laksanakan.
Pelaksanaannya bagaimana itu? Ya sesuai dengan amanah keputusan. Kan biasanya dalam amar putusan juga diatur pelakÂsanaannya bagaimana. ***