Berita

Iwan Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Iwan Setiawan: MK Jangan Lama-lama Dong Mutusinnya

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 10:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria kelahiran Banjarnegara ini bersama komisioner KPU lainnya tetap bekerja menjalani tugasnya sembari menunggu putusan uji materi dari MK dan MA, meski bisa saja hasil kerja mereka 'mentah' jika MA dan MK memutuskan hal yang berlawanan dengan kondisi yang ada sementara ini. Misalnya jika MA ternyata memutuskan 'men­ghalalkan' para bekas terpidana kasus korupsi, narkoba dan ke­jahatan anak untuk nyaleg, maka praktis proses verifikasi yang dijalani KPU sia-sia belaka. Sementara MK misalnya me­mutuskan PT nol persen, maka praktis meja pendaftaran bakal capres-cawapres akan makin ramai. Berikut ini pernyataan Komisioner KPU Iwan Setiawan terkait hal-hal tersebut.

Hingga saat ini, proses veri­fikasi bacaleg yang sudah dilakukan KPU sudah sampai mana?
Masih proses, karena kita punya waktu antara tanggal 8-12 Agustus. Itu proses penyusu­nan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). Sehingga kita masih punya waktu sampai tanggal 12 Agustus, hingga pada tanggal 14 Agustus daftar terse­but kita umumkan ke publik.

Sudah berapa banyak ba­caleg berstatus bekas narapi­dana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan sek­sual anak yang KPU coret?

Sudah berapa banyak ba­caleg berstatus bekas narapi­dana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan sek­sual anak yang KPU coret?
Oh banyak itu. Begini, data ini kan bisa kita umumkan pada daftar calon sementara, sehingga kami tidak bisa mempublikasi­kan tentang jumlah nama dan dari partai apa, bakal calon yang diduga mantan napi koru­psi. Tetapi kami punya komit­men untuk memastikan, bahwa mantan napi korupsi, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, bandara narkoba akan kita seleksi sedemikian rupa agar tidak masuk ke dalam daftar calon sementara yang nanti akan diumumkan ke masyarakat.

Oh berarti secara otomatis nanti mereka akan langsung dicoret oleh KPU?

Itu akan masuk ke dalam bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Jadi, bakal calon itu nanti akan ada dua kategori, bakal calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kemarin itu masih ada tiga kategori, me­menuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi. Setelah diperbaiki oleh parpol lalu kita verifikasi, nanti hanya tinggal dua, yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Kenapa? Karena bagi yang memenuhi syarat masih bisa diperbaiki persyaratannya atau bahkan diganti dengan orang lain. Namun bagi yang tidak memenuh syarat, itu harus diganti.

Nanti pada pengumungan DCS apakah para bacaleg yang dicoret karena berstatus bekas narapidana juga akan diumumkan ke publik?
Tidak. Karena amanah undang-undang yang harus diumumkan kepada publik adalah daftar calon sementara. Kenapa ini harus diumumkan, karena untuk membuka ruang partisiapsi pub­lik, sehingga publik bisa mem­berikan masukan, mengkritisi. Jadi nanti kita akan publikasikan ke media-media cetak, elektronik lalu di papan-papan pengumu­man, di website. Siapa tahu ada yang lewat, 'oh itu mantan napi korupsi, kok masih dimasukan'. Itu masih bisa kita oleh untuk kita perbaiki. Jadi tidak ada is­tilah KPU kecolongan, kenapa? Karena kalaupun orang-orang yang tidak memenuhi syarat masih masuk DCS, itu bisa kita eliminasi. Bahkan kalau nanti sudah masuk daftar calon tetap pun, masih bisa. Setiap tahapan kita masih punya kewenangan untuk mengeksekusi itu.

Jadi KPU tak mau mem­buka daftar nama bacaleg bekas narapidana itu?
Keinginan itu tentu akan kita lakukan, namun maksud saya pengumuman resmi, seperti pen­gumuman DCS itu yang tidak akan kita lakukan terhadap data-data itu. Hingga saatnya nanti kita akan sampaikan kepada me­dia bahwa ada sekian ribu bakal calon, ada sekian mantan napi korupsi, kenapa kita tidak um­umkan? Karena ini menyangkut martabat seseorang, menyangkut martabat parpol. Toh nanti juga kita umumkan DCS. Yang ter­penting bagi KPU adalah bakal calon tersebut memenuhi syarat, kan itu. Terdapat orang yang tidak memenuhi syarat, kan tidak perlu kita umumkan.

Berarti untuk saat ini tidak ada lagi kesempatan bagi partai untuk mengganti bacalegnya yang tidak memenuhi syarat tersebut?
Sekarang ini sudah tidak ada, kan kesempatan itu sudah kemarin dan kita sudah memberikan kesem­patan kepada partai untuk meng­ganti, karena dia (bacalegnya, red) tidak memenuhi syarat. Perkara partai politik masih mengajukan calon yang sama, sementara sudah tidak ada waktu untuk perbaikan, ya kita mencoretnya, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggoat DPR atau DPRD.

Oh ya bagaimana dengan pendaftaran capres-cawapres progressnya?
Iya kita tunggu sampai tang­gal 10 Agustus pukul 24.00 wib. Sampai sekarang belum ada yang daftar.

Lantas bagaimana dong den­gan gugatan PT nol persen yang saat ini masih diuji di MK?
Ya jangan lama-lama ya.

Misalnya hari ini diputuskan oleh MK dan ternyata diputus­kan PT nol persen, apa yang akan dilakukan oleh KPU?
Prinsipnya putusan MK akan kita laksanakan.

Pelaksanaannya bagaimana itu?

Ya sesuai dengan amanah keputusan. Kan biasanya dalam amar putusan juga diatur pelak­sanaannya bagaimana. ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya