Berita

Nasaruddin Umar/Net

Ormas Islam & Kelompok Radikal (26)

Mendelegitimasi Peran Negara Dan Agama (1)

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 09:52 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu tantangan pimpinan ormas-ormas keagamaan ialah melakukan pem­binaan terhadap warganya yang sering melakukan keg­iatan yang dapat dinilai mendelegitimasi peran negara dalam agama atau sebaliknya mendelegitimasi peran agama dalam negara. Kel­ompok pertama bisa terindikasi sebagai kelom­pok radikal dan yang kedua dapat dikategori­kan sebagai kelompok liberal. Kedua-duanya berpotensi menimbulkan keresahan karena sa­ma-sama menunjukkan kecenderungan mem­promosikan gagasan dan kegitan yang tidak sejalan dengan hukum dan perundang-undan­gan yang berlaku di NKRI.

Tentu saja sebagai negara berdaulat, setiap ada persoalan warga masyarakat, negara har­us hadir. Negara tidak bisa absen dalam setiap problem bangsa, sungguhpun itu wilayah agama yang sering dikatakan sebagai wilayah yang sangat privat. Mendelegitimasi atau leb­ih tepat kriminalisasi peran negara di dalam urusan keagamaan merupakan bagian yang sangat membahayakan. Bagaimana jadinya jika negara tidak bisa hadir pada setiap konflik berbasis agama, sementara kita tahu bahwa konflik horizontal paling berbahaya adalah konflik agama. Mendeligitimasi peran Negara da­lam urusan agama bisa dikategorikan sebagai penyesatan masyarakat, dan dengan demiki­an dapat dikategorikan Religious-Hate Speech (RHS). Hanya saja perlu diingat bahwa kehadiran negara terlalu dalam sehingga menerobos batas peran tokoh agama itu juga perlu dicer­mati. Kehadiran Negara dalam agama sangat perlu tetapi harus terukur.

Dalam Islam pun menekankan perlunya kehadiran negara di dalam kehidupan ber­masyarakat dan berbangsa. Kalangan ulama sunny berpendapat, lebih baik 100 tahun dip­impin pemerintah yang dhalim ketimbang se­hari tanpa pemerintah. Kekosongan pemerin­tahan membuka peluang berlakunya hukum rimba, yang kuat memangsa yang lemah da­lam waktu singkat. Dalam bahasa agama, Neg­ara atau pemerintah seing diistilahkan dengan ulil amr, berasal dari kata uli berarti pemilik dan al-amr berarti perintah, tuntunan melaku­kan sesuatu, atau keadaan urusan. Jadi uli al-amr (baca: ulil amr) berarti pemilik urusan atau pemilik kekuasaan atau hak untuk mem­beri perintah. Yang termasuk Ulil Amr di dalam kitab-kitab tafsir meliputi para pejabat pemerin­tah (umara’/eksekutif), para hakim (yudikatif), para perwakilan tokoh-tokoh masyarakat (leg­islative), para cerdik-pandai (ulama), dan para pimpinan militer. Dalam konteks sekarang men­cakup kekuatan trias politika: Legislatif, ekse­kutif, dan Yudikatif.


Ulil amr dalam pengertian kontemporer dun­ia Islam ialah para pemimpin eksekutif pe­merintahan. Kalau di Indonesia ialah presiden atau kepala negara. Penetapan presiden atau kepala negara di dalam wilayah kesatuan hu­kum (wilayah al-hukm) Republik Indonesia adalah penting karena menyangkut legitimasi penerapan hukum Islam. Keabsahan perkawinan seorang perempuan yang tidak memiliki wali nasab, atau memiliki wali nasab tetapi mereka tidak memenuhi syarat untuk mengawinkannya, misalnya berlainan agama, belum akil balig, atau ada halangan lain, maka yang ber­hak mengawinkan ialah pejabat pemerintah yang mewakili pihak wali. Jika pemerintah tidak abash maka akan berpengaruh terhadap sah tidaknya perkawinan tersebut. Jika pemerintah tidak diakui sebagai ulil amr maka rusaklah se­mua perkawinan yang dilakukan di bawah otori­tas perwaliannya, dan akibatnya lebih jauh ter­jadi perzinahan massal.

Itulah sebabnya dalam Muktamar NU (Nah­dlatul Ulama) di Banjarmasin tahun 1936, Res­olusi Jihad tahun 1945, pengukuhan Kepala Negara Republik Indonesia sebagai waliyyu al-amri ad-dharuri bi as-syaukah (pemegang pemerintahan dlaruri dengan kekuatan dan kekuasaan), hingga penerimaan Pancasila dan NKRI sebagai tujuan akhir perjuangan umat Is­lam, agar institusi hukum Islam dapat diterap­kan karenanya. Bayangkan kalau tidak ada ulil amr, maka akan sulit para gadis yang tak punya wali untuk menikah. Meskipun Indonesia belum merdeka ketika itu tetapi sudah dipandang per­lu mengadakan pemerintah sebagai represen­tasi pemimpin umat Islam di Indonesia. 

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya