Berita

Foto/Net

Bisnis

Siap-siap Produk Pertanian Amerika Serbu Indonesia

Pemerintah Patuhi WTO
KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kabinet Kerja sudah tidak berkutik menghadapi Amerika serikat (AS). Pemerintah memastikan mengi­kuti rekomendasi World Trade Organization (WTO) untuk membuka lebar impor produk pertanian asal negeri Paman Sam tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, pemerintah akan membu­ka keran impor sejumlah produk pertanian dan peternakan asal AS untuk menjawab ancaman sanksi WTO sebesar 350 juta dolar AS Rp 5,04 triliun.

"Itu kami lakukan untuk menunjukkan komitmen Indonesia mengubah sejumlah peraturan yang membatasi masuknya ba­rang dari AS dan Selandia Baru. Tidak ada pilihan, sebab kita adalah anggota WTO," ungkap Enggar di Jakarta, kemarin.


Enggar menyebutkan, keran impor yang akan dibuka antara lain kede­lai, kapas dan daging sapi. Menurutnya, impor ketiga produk itu tidak merugikan Indonesia karena memang dibutuhkan.

Dia menjelaskan, kedelai AS disukai pengrajin tahu dan tempe di dalam negeri. Mereka protes bila kedelai didatangi dari luar AS. Saat ini, Negeri Paman Sam su­dah memasok 98,3 persen kebutuhan kedelai di dalam negeri.

Untuk produk daging, lanjut Enggar, baik untuk mengurangi ketergantungan impor daging sapi dari Australia. Hal itu bisa menekan harga daging di pasar.

"Kita jangan bergantung pada satu negara. Contohnya, saat kita buka dari Spa­nyol, Brasil dan India. Saat harga naik langsung turun. Jadi jangan pernah ber­gantung pada satu negara," imbuhnya.

Enggar menampik dibukanya keran impor produk pertanian dan pe­ternakan dari AS, akan ber­pengaruh terhadap neraca perdagangan Indonesia.

"Kami tetap meyakini, ne­raca perdagangan Indonesia tetap surplus," tegasnya.

Enggar menambahkan, sebenarnya Indonesia dan AS sudah melakukan kesepakatan berupaya meningkatkan nilai perdagangan mencapai 50 miliar dolar AS dari sekarang hanya 28 miliar dolar AS. Namun, AS sepertinya AS inginkan bukti nyata. Karena, mereka melihat aturan Indonesia bertentangan dengan WTO. Makanya AS mengajukan permohonan sanksi ke WTO.

"Solusinya kami akan membuka akses pasar kepada mereka. Sebab perdagangan kita kan surplus dengan Amerika," paparnya.

Seperti diketahui, AS mengajukan permohonan ke WTO agar memberikan sanksi ke Indonesia. Karena, Indonesia dianggap tidak melaksanakan rekomendasi WTO untuk merevisi aturan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan yang disepakati para anggota or­ganisasi perdagangan dunia tersebut sampai dengan batas waktu yang diberikan 22 Juli 2018.

Kasus ini bermula pada 2016. Saat itu, Indonesia menerbitkan 18 aturan yang dianggap sebagai hambatan non tarif untuk sejumlah produk pertanian dan peter­nakan asal AS dan Selandia Baru.

Beberapa produk impor tersebut, yaitu apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi. Kedua negara tersebut memperkarakan regulasi tersebut ke WTO karena dinilai merugikan mereka. Hasilnya, Indo­nesia dinyatakan kalah. Pemerintah sempat banding tetapi tetap kalah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan tim ke AS untuk mengetahui pada bagian mana tidak sepakat dengan kebijakan Indone­sia. Karena, pemerintah sudah merevisi aturan. "Ka­lau sudah begini, bagusnya kirim tim agar jelas," ung­kap Darmin.

Darmin menyatakan, siap merevisi aturan sepanjang masuk akal. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya