Berita

Tubagus Chaeri Wardana/Net

Hukum

Eks Pegawai PT Bali Pacific Pragama Mangkir Dari Panggilan KPK

KAMIS, 09 AGUSTUS 2018 | 04:47 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Mantan Staf Bagian Keuangan PT Bali Pacific Pragama Ahmad Farid Asyari mangkir dari pemeriksaan KPK.

Sedianya Ahmad akan diperiksa sebagai saksi tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) alat kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

"Satu saksi untuk tersangka TCW dalam kasus TPPU hari ini tidak memenuhi panggilan dan tidak diperoleh informasi terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8).


Selain Ahmad, KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta dengan nama Izul.

Menurut Febri Izul memenuhi panggilan namun telat dari yang dijadwalkan KPK.
Rencananya kedua saksi akan dimintai keterangan terkait aliran dana ke sejumlah pihak. Penyidik pun sudah memiliki catatan siapa saja pihak yang mendapat aliran dana.

"Penyidik membutuhkan keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran dana terhadap sejumlah pihak. Diklarifikasi juga informasi dugaan aliran dana pada yang bersangkutan," ujar Febri.

Kasus TPPU adik mantan Gubernur Banten, RAC itu merupakan salah satu dari sekian banyak kasus mangkrak. Kasus pencucian uang sudah diusut KPK sejak awal Januari 2014 atau lebih dari empat tahun.

Kasus ini memiliki karakteristik berbeda dengan kasus pencucian uang lain yang ditangani lembaga antikorupsi. Wawan bukan penyelenggara negara yang harta kekayaannya dapat ditelusuri dengan mudah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK atau sumber-sumber informasi lainnya.

Kasus TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan. [nes]


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya