Berita

Foto/RMOL

Politik

KPU Didesak Coret Bacaleg Mantan Napi Pelecehan Seksual

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 19:26 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu segera mencoret seorang bakal calon anggota legislatif asal Kota Kupang. Yang mana, bakal caleg itu diketahui merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak.

"KPU dan Bawaslu mesti coret bacaleg asal Kota Kupang eks napi pelaku pelecehan seksual anak tersebut dan dikembalikan saja kepada partai politiknya," ujar Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers bertema 'Hormati Korban Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Bersihkan Bakal Calon Legislatif Eks Napi Pelaku Kejahatan Seksual Anak' di kantornya, Jalan Teuku Umar, Rabu (8/8).  

KPAI mengaku mendapat informasi adanya bakal caleg mantan narapidana kasus kejahatan seksual anak menjelang penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Bakal caleg dimaksud berinisial HK.


HK merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual anak berusia 15 tahun pada 1991 lalu. Akan tetapi, KPU Kota Kupang menganggap HK memenuhi syarat bakal caleg berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kupang Nomor 2300 tertanggal 27 Juli 2018.

Surat itu tidak menyatakan HK pernah tersangkut kasus kejahatan seksual terhadap anak. Karenanya, KPU Kota Kupang tidak berani menyatakan HK sebagai mantan narapidana kasus tersebut.

Meski demikian, KPAI berharap, melalui PKPU 20/2018 pasal 7 ayat 1 terkait bacaleg yang baru saja diterbitkan KPU dapat menjadi modal kuat bagi KPU Kota Kupang untuk dapat mengabulkan permohonannya.

Menurut Susanto, langkah tersebut diperlukan bukan hanya untuk penegakan regulasi KPU melainkan juga demi keadilan para korban.

"Upaya ini penting dilakukan di samping penegakan regulasi yang dimiliki KPU. Dan juga memberikan penambahan keadilan dan pemulihan cepat korban pelecehan seksual bagi anak yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis," jelasnya. [wah]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya