Berita

Foto/RMOL

Politik

KPU Didesak Coret Bacaleg Mantan Napi Pelecehan Seksual

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 19:26 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu segera mencoret seorang bakal calon anggota legislatif asal Kota Kupang. Yang mana, bakal caleg itu diketahui merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak.

"KPU dan Bawaslu mesti coret bacaleg asal Kota Kupang eks napi pelaku pelecehan seksual anak tersebut dan dikembalikan saja kepada partai politiknya," ujar Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers bertema 'Hormati Korban Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Bersihkan Bakal Calon Legislatif Eks Napi Pelaku Kejahatan Seksual Anak' di kantornya, Jalan Teuku Umar, Rabu (8/8).  

KPAI mengaku mendapat informasi adanya bakal caleg mantan narapidana kasus kejahatan seksual anak menjelang penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Bakal caleg dimaksud berinisial HK.


HK merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual anak berusia 15 tahun pada 1991 lalu. Akan tetapi, KPU Kota Kupang menganggap HK memenuhi syarat bakal caleg berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kupang Nomor 2300 tertanggal 27 Juli 2018.

Surat itu tidak menyatakan HK pernah tersangkut kasus kejahatan seksual terhadap anak. Karenanya, KPU Kota Kupang tidak berani menyatakan HK sebagai mantan narapidana kasus tersebut.

Meski demikian, KPAI berharap, melalui PKPU 20/2018 pasal 7 ayat 1 terkait bacaleg yang baru saja diterbitkan KPU dapat menjadi modal kuat bagi KPU Kota Kupang untuk dapat mengabulkan permohonannya.

Menurut Susanto, langkah tersebut diperlukan bukan hanya untuk penegakan regulasi KPU melainkan juga demi keadilan para korban.

"Upaya ini penting dilakukan di samping penegakan regulasi yang dimiliki KPU. Dan juga memberikan penambahan keadilan dan pemulihan cepat korban pelecehan seksual bagi anak yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis," jelasnya. [wah]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya