Berita

Foto: RMOL

Olahraga

BNI Life Berikan Reward Ke Lalu Muhammad Zohri

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 13:18 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

BNI Life bersama dengan Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) memberikan dukungan untuk pelari Indonesia, Lalu Muhammad Zohri.

Dukungan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap anak bangsa yang berprestasi agar senantiasa terus melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi lagi.

"Dukungan ini sengaja kita berikan, agar prestasi saudara Lalu ada keberlanjutannya dan tidak berhenti di tengah jalan," ujar Direktur Utama BNI Life, Shadiq Akasya di Gedung BNI Pusat, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).


BNI Life bersama dengan PB PASI menyerahkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 200 Juta serta proteksi asuransi kesehatan dan asuransi jiwa sebesar Rp 1 Miliar kepala peraih medali emas kejuraan dunia atletik ini.

Shadiq Akasya pun mengaku bangga atas prestasi Lalu Mohammad Zohri yang memenangkan kejuaraan atletik dunia tersebut.

"Lalu Muhammad Zohri, pelari muda asal Lombok, dengan semangat juaranya, tidak hanya berhasil meraih medali emas di Finlandia, tetapi juga menginspirasi seluruh masyarakat termasuk kami agar terus tumbuh berkembang untuk Indonesia," pungkasnya. [jto]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya