Berita

PLTP Dieng/Net

Hukum

Bumigas Energi Minta PN Jakarta Batalkan Putusan BANI

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 01:55 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

PT Bumigas Energi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Dalam sidang lanjutan kasus perdata hari ini, kuasa hukum Bumigas, Defrizal Djamaris, membacakan pointer permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak Termohon 1 adalag PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.

Defrizal mengatakan, ada kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Menurutnya putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.


Ia pun menjelaskan bahwa putusan BANI dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Semisal dalam penjelasan umum alinea ke sebelas, yang memuat frasa 'antara lain'. Frasa tersebut juga ada dalam paragraf ke-18, yang mengandung arti bahwa UU Arbitrase tidak secara limitatif, akan tetapi bersifat terbuka.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas, kuasa hukum Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut.

Putusan BANI dibuat berdasarkan adanya tipu muslihat dari pihak Geo Dipa yang dibuat dengan melanggar ketentuan UU Arbitrase dan hukum perdata yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketertiban umum.

"Geo Dipa berupaya memperdaya Majelis Arbritase dengan mengaburkan atau memanipulasi fakta dengan mengingkari pengakuan," kata Defrizal, Selasa (7/8).

Majelis hakim yang dipimpin Florensia dan anggota Maria Taat dan Kris Nugroho menyatakan sidang akan diputus dalam waktu 30 hari. Sidang selanjutnya akan mengagendakan jawaban dari Geo Dipa dan BANI, pada Kamis (9/8). Hakim juga meminta Bumigas menyertakan bukti tertulis. [nes]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya