Berita

PLTP Dieng/Net

Hukum

Bumigas Energi Minta PN Jakarta Batalkan Putusan BANI

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 01:55 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

PT Bumigas Energi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Dalam sidang lanjutan kasus perdata hari ini, kuasa hukum Bumigas, Defrizal Djamaris, membacakan pointer permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak Termohon 1 adalag PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.

Defrizal mengatakan, ada kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Menurutnya putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.


Ia pun menjelaskan bahwa putusan BANI dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Semisal dalam penjelasan umum alinea ke sebelas, yang memuat frasa 'antara lain'. Frasa tersebut juga ada dalam paragraf ke-18, yang mengandung arti bahwa UU Arbitrase tidak secara limitatif, akan tetapi bersifat terbuka.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas, kuasa hukum Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut.

Putusan BANI dibuat berdasarkan adanya tipu muslihat dari pihak Geo Dipa yang dibuat dengan melanggar ketentuan UU Arbitrase dan hukum perdata yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketertiban umum.

"Geo Dipa berupaya memperdaya Majelis Arbritase dengan mengaburkan atau memanipulasi fakta dengan mengingkari pengakuan," kata Defrizal, Selasa (7/8).

Majelis hakim yang dipimpin Florensia dan anggota Maria Taat dan Kris Nugroho menyatakan sidang akan diputus dalam waktu 30 hari. Sidang selanjutnya akan mengagendakan jawaban dari Geo Dipa dan BANI, pada Kamis (9/8). Hakim juga meminta Bumigas menyertakan bukti tertulis. [nes]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya