Berita

Hukum

Empat Saksi Diperiksa Terkait Suap Proyek Di Tulungagung Dan Blitar

SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 12:59 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

Keempat saksi tersebut diperiksa silang oleh penyidik KPK. Hendry Setyawan (PNS) diperiksa untuk tersangka Agung Prayitno (AP), sedangkan ketiga lainnya yaitu, Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Blitar, Turkamandoko, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, Hermansyah Permadi, dan Kepala Saksi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda Kota Blitar, Ardy Friatna sebagai saksi untuk tersangka Walikota Blitar, M. Samanhudi Anwar (MSA).

"Keempatnya akan diperiksa silang, seorang saksi untuk tersangka AP, tiga lainnya sebagai saksi untuk tersangka MSA," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8).


Pihak swasta Agung Prayitno (AP) menjadi tersangka dalam OTT KPK di Tulungagung, pada Rabu (6/6). Tersangka AP bersama tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR, Tulungagung Sutrisno (SUT) terjerat kasus suap fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dua perkara, SUT dan AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka MSA, didakwa menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar perihal ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

Atas kasus ini, MSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya