Berita

Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non­aktif/Net

Hukum

Bupati HST Dituntut 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Perkara Suap Proyek RSUD
SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non­aktif dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Latif dianggap terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar.

"Menuntut supaya maje­lis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Abdul Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa KPK juga menuntut hak politik Latif dicabut 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara. Selama masa itu, Latif tak bisa mengikuti seleksi jaba­tan publik.


"Untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pejabat yang koruptif, perlu ada pencabutan hak politik, hak dipilih dalam jabatan publik setelah selesai men­jalani pidana pokok," dalih Jaksa KPK.

Menurut jaksa, perbua­tan Latif menerima suap memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan: Latif menciderai amanat rakyat, tidak jujur dan berbelit-belit di persidangan.

Latif diperkarakan karena menerima suap Rp3,6 miliar dari Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka (MAP). Uang itu im­balan atas jaksa Latif mem­bantu PT MAP mendapatkan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Awalnya, Latif meminta fee 10 persen dari nilai kon­trak proyek yang didapat PT MAP. Donny menawar 7,5 persen. Deal. Latif memerintahkan Fauzan Rifani, orang dekatnya untuk mengatur agar peru­sahaan Donny memenang­kan tender proyek pem­bangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri. Nilai proyeknya Rp 54 miliar sebelum dipotong pajak.

Fee yang harus dibayar­kan kepada Latif Rp 3,6 miliar. Uang Rp 1,8 miliar diserahkan setelah PT MAP menerima pembayaran uang muka proyek. Sisanya diser­ahkan setelah proyek ram­pung pada akhir tahun.

Pembayaran fee perta­ma dibagi-bagikan kepada pejabat terkait. Yakni 0,5 persen untuk RSUD, 0,1 persen untuk Kepala Rumah Sakit, 0,65 untuk Pokja Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), 0,07 persen untuk kepala bidang dan 0,08 untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Fauzan menerima Rp 20 juta. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya