Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonÂaktif/Net
Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonÂaktif dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Latif dianggap terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar.
"Menuntut supaya majeÂlis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Abdul Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa KPK juga menuntut hak politik Latif dicabut 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara. Selama masa itu, Latif tak bisa mengikuti seleksi jabaÂtan publik.
"Untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pejabat yang koruptif, perlu ada pencabutan hak politik, hak dipilih dalam jabatan publik setelah selesai menÂjalani pidana pokok," dalih Jaksa KPK.
Menurut jaksa, perbuaÂtan Latif menerima suap memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan: Latif menciderai amanat rakyat, tidak jujur dan berbelit-belit di persidangan.
Latif diperkarakan karena menerima suap Rp3,6 miliar dari Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka (MAP). Uang itu imÂbalan atas jaksa Latif memÂbantu PT MAP mendapatkan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Awalnya, Latif meminta fee 10 persen dari nilai konÂtrak proyek yang didapat PT MAP. Donny menawar 7,5 persen. Deal. Latif memerintahkan Fauzan Rifani, orang dekatnya untuk mengatur agar peruÂsahaan Donny memenangÂkan tender proyek pemÂbangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri. Nilai proyeknya Rp 54 miliar sebelum dipotong pajak.
Fee yang harus dibayarÂkan kepada Latif Rp 3,6 miliar. Uang Rp 1,8 miliar diserahkan setelah PT MAP menerima pembayaran uang muka proyek. Sisanya diserÂahkan setelah proyek ramÂpung pada akhir tahun.
Pembayaran fee pertaÂma dibagi-bagikan kepada pejabat terkait. Yakni 0,5 persen untuk RSUD, 0,1 persen untuk Kepala Rumah Sakit, 0,65 untuk Pokja Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), 0,07 persen untuk kepala bidang dan 0,08 untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Fauzan menerima Rp 20 juta. ***